Anang: Komitmen terhadap budaya harus kongret

id anang hermansyah, seni dan budaya, komisi X, anang

Anang: Komitmen terhadap budaya harus kongret

Musisi Anang Hermansyah naik becak menuju kantor Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (11/3) (ANTARA FOTO)

....Kebudayaan itu harus ditempatkan di hulu yang menjadi mata air peradaban. Ini sesuai dengan spirit konstitusi di Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945....
Jakarta  (Antarasumsel.com) - Komitmen pemerintah untuk memperhatikan aspek seni dan budaya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia harus dikonkretkan dengan kebijakan politik nyata, kata anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah.

Jika tidak, kata Anang di Jakarta, Sabtu, niatan tersebut hanya berujung retorika saja.

Ia mengemukakan pula mengenai urgensi pembentukan badan khusus tentang kebudayaan. Terlebih, Presiden RI Joko Widodo pada hari Kamis (2/2) menegaskan pentingnya penguatan sektor seni dan budaya.

Anang merespons pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara Forum Rektor itu yang menyebutkan tentang perlunya pengembangan seni dan budaya untuk menunjang perekenomian di sektor pariwisata.

"Saya menyambut baik pernyataan Presiden di hadapan Forum Rektor tentang pengembangan seni dan budaya. Harapannya, pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan yang konkret," ujar anggota Fraksi PAN DPR dan MPR RI ini.

Dalam pembahasan RUU Kebudayaan yang saat ini masih berlangsung di DPR, kata Anang, direkomendasikan agar dalam RUU Kebudayaan dibentuk lembaga kebudayaan yang sifatnya independen dengan difsilitasi oleh Pemerintah.

"Untuk mewujudkan pengembangan seni dan budaya seperti yang diharapkan Presiden, salah satu caranya pemerintah harus membentuk lembaga khusus yang membidangi kebudayaan. Konkretnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan harus ditarik dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya Anang.

Musisi asal Jember ini menilai posisi kebudayaaan yang saat ini menempel di Kementerian Pendidikan justru menempatkan sektor kebudayaan berada di hilir. Padahal, kebudayaan semestinya ditempatkan di hulu.

"Kebudayaan itu harus ditempatkan di hulu yang menjadi mata air peradaban. Ini sesuai dengan spirit konstitusi di Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945," kata Anang, wakil rakyat dari Dapil Jatim IV yang meliputi wilayah Jember dan Lumajang.

RUU Kebudayaan hingga saat ini masih dibahas di Panja Komisi X DPR RI.

Dalam rapat awal Februari lalu, disepakati paling lambat pengesahan RUU Kebudayaan menjadi UU pada tanggal 17 April 2017.

Menurut dia, salah satu yang krusial dalam pembahasan RUU Kebudayaan, yakni terkait dengan lembaga khusus yang membidangi sektor budaya.