Logo Header Antaranews Sumsel

Pemilik satu paket sabu divonis ringan

Selasa, 5 April 2016 09:43 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Dua orang pemilik satu paket sabu dengan berat 0,171 gram divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Keduanya Eko Pujo Aksomo alias Eko (42) dan Supriyanto alias Temon (37) divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 2,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa tanpa berpikir dan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima `pak hakim`," kata Temon kepada ketua majelis hakim Mion Ginting.

"Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan silakan terdakwa kembali ke tahanan," ujar Mion.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taufani dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, akibat memiliki satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,171 gram.

Sementara itu terungkap dalam persidangan bahwa kedua terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU pada 5 Desember 2015.

Saat itu kedua terdakwa sedang melintas menggunakan mobil Toyota Innova dari Lubuklinggau menuju Palembang.

Lalu dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket shabu-shabu yang disimpan di dashboard mobil yang diakui adalah milik Imam (DPO).



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026