BPMPTP sarankan usaha batu bata buat izin

id bpmptp musirawas, pelaku usaha, usaha tanpa izin, izin usaha, batu bata

BPMPTP sarankan usaha batu bata buat izin

Sentra penghasil batu bata Desa Talang Buruk Palembang (Foto Antarasumsel.com/Evan Ervani)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Badan Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menyarankan para pengusaha pembuatan batu bata daerah itu untuk mengurus izin usaha agar bisa berkembang pesat dan menggunakan alat modern.

"Bila tidak memiliki izin, sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan, selain itu bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)," kata Kepala Badan Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musirawas Mefta Joni di Musirawas, Jumat.

Ia mengatakan seluruh usaha perajin batu bata di wilayah itu hingga saat ini belum memiliki izin.

Pihaknya akan menurun tim ke lapangan untuk menginventarisasi serta memberikan peringatan kepada perajin batu bata agar segera mengurus izin.

Berdasarkan data saat ini, ada ratusan pelaku usaha pembuatan batu bata di Musirawas dan seluruhnya tidak mengantongi izin. Usaha mereka sudah turun-temurun serta merusak kultur tanah.

Bekas galian tanah usaha batu bata itu, katanya, bisa saja mencelakakan manusia dan ternak karena berlubang-lubang.

Ia menjelaskan meskipun tanah itu lahan mereka pribadi, tetap harus ada pengamanan dan usaha mereka harus memiliki izin.

Usaha batu bata yang paling banyak, antara lain di Kecamatan TuguMulyo, Sumber Harta, Megang Sakti, dan Purwodadi. Usaha mereka itu menghasilkan puluhan ribu bata merah setiap minggu.

Pangsa pasarnya, katanya, sudah antarkabupaten, bahkan provinsi, yaitu memenuhi kebutuhan warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Ia mengatakan dalam membuat perizinan usaha itu tidak sulit. Para pelaku usaha cukup memilki SIUP, SITU, TDP dan gangguan, sedangkan proses pembuatannya dipermudah.

"Kita tengah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tersebut, bagi yang membandel akan dipasang stiker dan pelang pada usaha batu batanya, agar mereka sadar untuk melakukan kepengurusan izin tersebut," ujarnya.

Kasubdit Penelitian Perizinan BPMPTP Musirawas Deni mengatakan akibat para pengusaha batu bata itu tidak memiliki izin maka Pemerintah Kabupaten Musirawas kehilangan pendapatan mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

"Kita secepatnya akan mendata dan berikan sosialisasi agar pelaku usaha batu bata itu dapat melakukan pengurusan sesuai aturan yang berlaku terkait perizinan," ujarnya.

Ia menjelaskan semua upaya akan dilakukan agar mereka memiliki usaha legal mulai dari sosialisasi melalui media hingga surat edaran langsung, sedangkan bila masih tidak melakukan pengurusan izin maka akan ditindak tegas.

Ia mengatakan pembuatan izin itu juga dibantu para camat. Para camat juga sekaligus menyosialisasikan tentang hal tersebut.

Setiap rapat dengan perangkat desa dan kelurahan, para camat itu selalu memberikan pengarahan terkait dengan izin usaha masyarakat tersebut.