
DPRD Sumsel bentuk pansus bahas lima raperda

Palembang, (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan membentuk lima panitia khusus untuk membahas lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah provinsi setempat.
Pembentukan lima pansus itu disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan Nopran Marjani di Palembang, Rabu.
Menurut Nopran, lima pansus yang dibentuk itu untuk membahas lima raperda yakni rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sumsel.
Kemudian raperda tentang penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya, dan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Sumsel.
Sementara Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki mengatakan dirinya sependapat mengenai rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan ada beberapa pasal dalam draft raperda yang perlu dibahas lebih detil antara lain waktu penyampaian pelaporan dan sanksi pidana.
Demikian juga perlunya penanganan khusus terhadap lahan gambut, koordinasi dan kerja sama baik dengan pemerintah kabupaten dan kota maupun pihak terkait.
Selain itu perlunya peralatan yang memadai dan adanya tindakan tegas bagi setiap orang dan badan hukum yang telah menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, ujarnya.
Ia mengatakan tingkat kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain kondisi iklim, ekonomi, sosial dan budaya yang berdampak pada ekologis, kerusakan lingkungan, hubungan antarnegara dan pariwisata.
Untuk itu, perda ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengantisipasi, mengatasi, mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, katanya.
Pewarta: Susilawati
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
