
Pemkab mediasi sengketa batas wilayah

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menggelar mediasi tahap pertama terkait masalah sengketa lahan batas wilayah kota administratif yang terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ogan Komering Ulu (OKU), Ilhamuddin melalui Kordinator Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Hendra A Setyawan di Baturaja, Jumat mengatakan bahawa mediasi yang dilakukan atas permintaan pemohon Kol (Purn) R Suwandi dan Yuliantini Eka Putri terkait masalah lahan.
Dikatakan Hendra, R Suwandi mengajukan permohonan informasi berkas lahan ke PPID OKU disengketakan tuan tanah sebelumnya mengakui atas objek yang dibeli pada 1989 tidak sah.
Hendra mengungkapkan, pada mediasi tahap awal itu, pemohon meminta empat berkas permohonan informasi terdiri atas Surat Keputusan (SK) No 08 Tahun 1995 Tentang Batas Wilayah Kota Administratif.
Selanjutnya, pemohon juga meminta berita acara pengecekkan tentang batas wilayah di Kecamatan Baturaja Timur dan Lubuk Batang pada 8 Februari 2006.
Kemudia, surat Camat Lubuk Batang No 593/155/LB/01/2006 tertanggal 28 April 2006 tentang Pembatalan Akte Jual Beli No.593/PPAT-LB/2005 Tanggal 8 Desember 2005.
Selanjutnya, Surat Kepala Desa Banuayu Arfani Abdullah Nomor 142/40/BA/2007 Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.004/B-XII/2005 tertanggal 2007.
Hal tersebut kata Hendra, perlu dilakukan mengingat sengketa lahan antara Kolonel (Purn) R Suwandi sudah berlangsung sangat lama hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Namun, kata dia, terdapat masalah pada mediasi yakni berkas surat tanah yang dimaksud sudah banyak perubahan, dan agar tidak rumit PPID melakukan pertemuan mediasi para pihak.
Menurut dia, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten OKU tetap berkomitmen untuk menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Akan tetapi, pemohon informasi yang diharapkan agar penyelesaian konflik lahan ini mendapatkan titik temu dan dilakukan dengan sebenar-benarnya.
"Masalah ini harus diselesaikan secara tuntas mengingat konflik lahan sudah berlangsung sejak 1989 dan banyak korban bahkan meninggal dunia serta kerugian atas konflik tersebut," ujarnya.
Pantauan di lapangan, pada mediasi itu hadir Staf Ahli Bupati OKU, Achmad Junaidi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilhamudin, Kepala Inspektorat, Kepala BPMPD, Kabag Hukum, Camat Lubuk Batang, Camat Lubuk Raja, Kades Banuanyu, Kades Tanjung Kemala dan para tokoh masyarakat.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
