Logo Header Antaranews Sumsel

KPU siap hadapi gugatan ke MK

Selasa, 22 Desember 2015 20:25 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan kubu pasangan calon bupati Hj Percha Leanpuri/Nasir Agun hasil Pilkada 9 Desember lalu ke Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Devisi Sosialisasi Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi di dampingi Devisi Hukum, Doni Mardianto, di Baturaja, Selasa menyatakan berjanji akan mempertahankan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati setempat.

"Kalau masalah gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara kami bertanggung jawab. kami akan bekerja menjamin untuk mempertahankan hasil rekapitulasi tersebut," kata Yudi.

Ia menegaskan, keyakinan dapat memenangkan gugatan karena memiliki dasar yang kuat, juga rekapitulasi di tingkat PPK tidak ada keberatan dari masing-masing saksi kedua belah pihak.

"Keberatan baru terjadi pada pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU kabupaten. Jadi kita akan mempertahankan hasil rekapitulasi kita dengan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan pasangan calon bupati nomor urut 2 Percha Leanpuri," katanya.

Sementara, pada Selasa (22/12) Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar mendatangi Kantor KPU OKU.

Kedatangan Johan mempertanyakan dasar KPU menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kuryana Azis-Johan Anuar.

"Saya datang ke sini hanya ingin tahu apa dasar KPU menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selain itu saya juga ingin tahu apakah sudah diplenokan atau belum," katanya.

Menurut Johan, tidak ada masalah dengan penundaan ini, namun mengkhawatirkan ada celah yang tidak diinginkan, karena keputusan KPU menunda masih kabur.

Ia menambahkan, kalau penundaan penetapan pasangan calon bupati terpilih sesuai aturan tentu akan legowo, karena tidak merasa dirugikan.

Menyikapi waktu penundaan satu hari yang diajukan, Komisioner Sosialisasi KPU OKU, Yudi Risandi mengaku tidak masalah, karena itu proses yang biasa.

Penundaan penetapan itu sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2015 sudah jelas dan gamblang diatur, serta PKPU 11 pasal 54 tahun 2015 untuk daerah ada gugatan setelah sehari keputusan MK baru ditetapkan.

"Jadi dengan dasar itu meski tidak ada pleno bisa melakukan penundaan penetapan pasangan calon bupati terpilih. Kami akan membuat surat resmi mengenai penundaan penetapan pasangan calon terpilih," katanya.

Ia menjelaskan, MK membuat standar selisih perolehan suara Pilkada 1,5 persen syarat gugatan, sementara di Pilkada OKU selisih suara lebih dari 1,5 persen.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026