
Sengketa tapal batas dua kabupaten masih berlanjut

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sengketa tapal batas dua kabupaten yakni Ogan Komering Ulu dengan Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan yang sudah berlangsung lama, hingga saat ini masih berlanjut belum ada penyelesaian.
Sengketa tapal batas tersebut terletak di wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur, kata Kepala Desa (Kades) Lubuk Kemiling OKU, Sunari, Kamis.
"Kami hanya mengikuti dan menuruti apa yang dijelaskan dan ditetapkan oleh petugas dari provinsi, dan mengani kehendak dari warga OKU Timur yang ingin menetapkan tapal batas seenaknya tidak jadi maslah, karena di antara kedua Bupati OKU dan OKU Timur sudah ada kesepakatan pada tahun 2012," kata Sunari.
Sementara, Kades Kedaton Timur, Harun menambahkan, jika kehendak dari Kades Kangkung Ilir OKU Timur ingin memotong garis dari jalan Dusun III Lubuk Kemiling, maka tiga wilayah desa akan masuk OKU Timur, dan tentunya bila hal itu terjadi akan dipertahankan.
Menurut dia, tim Biro Pemerintahan Umum Provinsi Sumatera Selatan turun ke lapangan, Rabu (18/11) untuk menegaskan batas antara dua kabupaten yaitu OKU dan OKU Timur yang terletak di wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dan Kecamatan Semendawai Barat.
Tim yang dipimpin Kasubag Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dody di dampingi oleh Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) OKU Timur, Kasmir Syamsudin, Kabag Tapem OKU diwakili Kasubag Pemerintahan Umum, Ahmad Yunizar, Camat Kedaton, Yoyin Arifianto, Camat Semendawai Barat, Zulkipli, Kepala Desa Kangkung Ilir, Ahdi dan Kades Lubuk Kemiling, Sunari itu meninjau langsung ke lapangan.
Selanjutnya, salah satu anggota tim penegasan batas daerah menjelaskan bahwa memang tugu tersebut bisa saja bergeser, namun tidak lebih dari radius 40 meter persegi, tetapi pihak dari OKU Timur tetap saja tidak mengakui dan menerimanya, bahkan Kades, Ahdi mengajak tim ke sebuah tempat dan menyebutkan di situlah batas yang sebenarnya.
"Inilah batasnya, kalau di sini kami setuju," katanya seraya menunjukan jalan Dusun III yang membelah Desa Lubuk Kemiling.
Sementara, Kasubag Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dody, merasa tidak nyaman dengan adanya pihak dari OKU Timur yang memaksakan kehendak menetapkan tapal batas seenaknya tidak memiliki dasar dokumen yang kuat dan memutuskan tidak melanjutkan mencari titik koordinat lainya.
"Kami turun ke lapangan, karena ada surat dari Penjabat Bupati OKU Timur yang meminta mencari titik koordinat tapal batas antara Kabupaten OKU dengan OKU Timur dan Ogan Ilir, tapi kenyataanya di lapangan, dipaksa untuk mengakui batas yang tidak memiliki dasar, dan melenceng dari tugu tapal batas sudah ada,"kata Dody.
Ia menjelaskan, dalam hal tapal batas wilayah ini pihaknya memiliki dasar dokumen yang sudah ditentukan dan disepakati oleh pihak-pihak terkait.
"Kalaupun warga OKU Timur tidak menerima Tugu 140 sebagai tapal batas, itu tidak masalah, karena permasalahan tapal batas ini sudah sampai ke pemerintah pusat, tinggal menunggu hasil verifikasi dan jika tidak ada kata sepakat, maka akan dikembalikan kepada dokumen tahun 2012 sudah disepakati kedua belah pihak, berdasarkan peta Topografi daerah masing masing, katanya.
Sementara itu Kabag Tapem OKU Timur, Kasmir Syamsudin enggan berkomentar terkait ketidak nyamanan pihak Tim Penepatan Batas Daerah Provinsi Sumatera Selatan selama berada di lokasi mencari tugu tapal batas.
"Kami cuma berharap, persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai, apapun hasil hari ini di lapangan akan kami sampaikan kepada pimpinan," katanya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
