Logo Header Antaranews Sumsel

Polres imbau warga serahkan senjata api rakitan

Selasa, 27 Oktober 2015 16:52 WIB
Image Print
Senjata api rakitan (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)

Muara Enim (ANTARA Sumsel) - Polres Muara Enim Sumatera Selatan mengimbau bagi warga memiliki senjata api rakitan tanpa izin supaya segera diserahkan ke Polres setempat, karena hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dengan ancaman hukuman sangat serius.

Polres selain mengimbau juga mengeluarkan surat edaran serta sosialisasi larangan penggunaan dan kepemilikan senjata api rakitan bagi warga, kata Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban di dampingi Wakapolsek Iptu Sugeng Wahyudi di Talang Ubi, Selasa.

Dijelaskannya, dalam surat edaran itu disebutkan Polres Muara Enim memberikan tenggang waktu hingga 31 Oktober 2015 bagi masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan mereka miliki, dan jika tidak akan dijerat hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Terkait surat edaran tersebut, Polsek Talang Ubi juga melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Menurut Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, setelah melakukan sosialiasi, hingga saat ini sudah ada warga yang menyerahkan senjata api tanpa izin itu secara sukarela ke Mapolsek setempat.

Sementara, menyikapi adanya surat edaran terkait larangan menyimpan dan kepemilikan senjata api rakitan tersebut langsung ditanggapi serius oleh Kepala Desa Sungai Ibul, Maryono dan menyampaikan kepada warga setempat untuk menyerah senjata api rakitan kepada kepolisian setempat.

Demikian juga dengan Kapolsek Penukal Abab, AKP Indrawono menambahkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan senjata api rakitan melalui warga Desa Purun Timur.

Selanjutnya, menyusul sepucuk senjata api rakitan laras panjang dari warga telah diserahkan kepada petugas polsek setempat, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026