
Polisi amankan perakit senjata api ilegal di OKI Sumsel

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga merakit dan menyimpan senjata api ilegal di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembuatan senjata api rakitan di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terduga pelaku pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB.
"Dalam operasi itu petugas mengamankan seorang pria berinisial N (60) yang diduga memproduksi senjata api rakitan secara ilegal di kediamannya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh senjata api yang ditemukan merupakan hasil rakitannya sendiri.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan perakit senjata api ilegal di OKI Sumsel
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
