
Polres Muba amankan warga pemilik senjata api rakitan ilegal

Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Senin, mengatakan tersangka berinisial J (53), seorang petani warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, diamankan setelah petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang di kediamannya.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun I RT 001 Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain senjata api rakitan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan senjata tersebut, yakni 22 butir potongan timah kecil, satu gumpar sabut kelapa, satu botol bubuk mesiu, satu kaleng rokok, sembilan buah klip, satu potongan bambu kecil, satu wadah bertutup warna merah muda, dan satu bungkus senawa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui senjata api rakitan tersebut merupakan miliknya. Dalam proses penyidikan, ia mengaku menggunakan senjata itu untuk menjaga kebun dari gangguan hama.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
