
Menaker: penting perlindungan sosial bagi pekerja

...Perlindungan sosial merupakan konsep yang luas yang juga mencerminkan perubahan-perubahan ekonomi dan sosial pada tingkat internasional...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja untuk menjaga tingkat kesejaheraan dan meminimalisasi adanya konflik dalam hubungan industrial.
"Perlindungan sosial merupakan konsep yang luas yang juga mencerminkan perubahan-perubahan ekonomi dan sosial pada tingkat internasional," kata Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu.
Saat ini, perlindungan sosial menjadi topik yang menjadi sorotan dalam beberapa forum kerjasama internasional, begitu juga dalam forum atau organisasi negara-negara di kawasan ASEAN.
Secara umum, perlindungan sosial meliputi empat hal yakni kesejahteraan sosial, jaring pengaman sosial, asuransi sosial dan intervensi pasar kerja aktif.
Perlindungan sosial juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menstabilkan kondisi sosial dan kinerja ekonomi serta berkontribusi untuk peningkatan daya saing usaha.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang dalam pembukaan ASEM di Bali, Rabu, menambahkan dalam konteks jaminan sosial, berdasarkan data-data yang diterbitkan oleh ILO, saat ini hanya 20 persen dari populasi dunia memiliki cakupan jaminan sosial yang memadai.
Sementara sebagian besar masyarakat menghadapi bahaya di tempat kerja, bahkan sejumlah negara belum menerapkan jaminan pensiun dan asuransi kesehatan yang memadai.
"Situasi ini mencerminkan bahwa di negara-negara kurang berkembang, kurang dari 10 persen pekerja yang dilindungi oleh jaminan sosial. Di negara-negara berpenghasilan menengah, cakupan berkisar antara 20-60 persen sedangkan di sebagian besar negara-negara industri hampir 100 persen," paparnya.
Jika belajar dari krisis ekonomi global baru-baru ini, Haiyani mengatakan peran kerjasama tripartit sangat penting dalam menstabilkan dunia usaha.
"Dengan kerja sama tripartit, maka pemerintah, pekerja dan pengusaha dapat menjalankan kepentingan bersama dalam penerapan jaminan sosial dan keberlangsungan pengembangan usaha," tambahnya.
Pewarta: Oleh: Arie Novarina
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
