
KPU gelar bimtek calon perseorangan Pilkada 2015

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggelar Bimbingan Teknis calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) itu berlangsung di salah satu hotel di Baturaja, Selasa dihadiri oleh seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Lima Komisioner KPU OKU menjadi pembicara yakni Ketua, Naning Wijaya, Devisi Teknis Penyelenggara Erwin Suharja, Devisi Logistik Imanuddin, Devisi Hukum Donni dan Devisi Sosialisasi dan Kampanye Yudi Risandi.
Selain lima komisioner KPU OKU, juga mengundang Devisi Pengawasan Panwas OKU, Dewantara Jaya sebagai pembicara.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya mengatakan, Bintek untuk PPK se-OKU ini bertujuan untuk persiapan pendaftaran calon perseorangan.
Seluruh PPK se-OKU hadir dalam kesempatan tersebut, kata Naning, Dijelaskannya, Bintek yang dilakukan kali ini menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan.
"Pada Peraturan KPU No 9 itu ada dua hal yang diatur yakni mengenai calon perseorangan dan calon dari Partai Politik," katanya.
Sementara, menyinggung mengenai gugatan hasil Pilkada, menurut Devisi Pengawasan Panwas OKU, Dewantara Jaya bahwa jika tidak puas dengan hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada Desember 2015, para kandidat tidak bisa asal gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, syarat gugatan ke MK ini sudah diatur dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
"Dalam UU No 8 Tahun 2015 itu diatur Kabupaten/kota degan jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa, maka pengajuan selisih perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU setempat," katanya.
Artinya kata Dewantara, jika selisi suara tidak sampai 1,5 persen maka MK tidak akan menerima gugatan.
"Ini diatur dalam Undang-Undang. Jadi untuk menggugat ke MK harus memenuhi syarat selisih suara 1,5 persen. Ini memang berbeda dengan Pilkada sebelumnya," katanya.
Pewarta: Oleh Edo Purmana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
