Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD setuju bahas 11 Raperda tanggungan

Kamis, 21 Mei 2015 21:20 WIB
Image Print

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan setujui pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD di Baturaja, Kamis.

Sementara, data di sekretariat DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui tersebut telah disampaikan Pemkab setempat pada 27 Oktober 2014 dengan Nomor 188.342/398/II/2014 dan nomor 188.342/399/II/2014.

Rapat paripurna itu sendiri digelar di ruang sidang utama DPRD OKU dipimpin Wakil Ketua II, Ferlan Yuliansyah ID Murod, dihadiri anggota dewan lainnya dan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkup Pemkab OKU.

Usulan 11 raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan Raperda tentang penataan ruang terbuka hijau.

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan pemotongan hewan dan penanganan daging, Raperda tentang perlengkapan jalan, Raperda tentang tata cara penyelesaian kerugian daerah, Raperda pengelolaan sampah.

Kemudian, Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal kabupaten OKU, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten OKU Nomor 11 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas.

Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten OKU pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel tahun anggaran 2015, serta Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten OKU Nomor 3 tahun 2011 tentang nama-nama jalan dalam Kabupaten OKU.

Mayoritas fraksi di DPRD OKU (7 fraksi), menyetujui untuk membahas lebih lanjut 11 Raperda tanggungan (Raperda tertunda) yang telah disampaikan Pemkab OKU pada 27 Oktober 2014.

Menurut pandangan umum Fraksi PDIP Gabungan PKPI yang dibacakan H Azuzandri selaku juru bicara yakni terpenting setelah disahkan 11 Raperda ini nanti, dapat dijalankan dengan tegas oleh dinas-dinas terkait.

"Jangan sampai ada kesan bagi masyarakat bahwa produk Perda menjadi mandul. Untuk itu, marilah kita sama-sama menjalankan Perda yang kita buat ini agar berjalan dengan baik," tegasnya.

Hal senada disampaikan Fraksi Demokrat melalui Juru bicaranya, Budiarjo mengatakan bahwa pihaknya berharap setelah raperda-raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, dapat membawa perbaikan, kemajuan serta azas manfaat peruntukannya serta dapat benar-benar dirasakan masyarakat OKU.

"Selanjutnya, setelah ditetapkan dan disahkan menjadi Perda, tentu akan memiliki konsekuensi. Utamanya masalah anggaran. Maka dari itu kami berharap Pemkab dapat merealisadikan dengan konsisten dan matang," katanya.

Sementara, hal tak kalah pentingnya Pemkab harus mensosialisasikan Perda, sehingga akhirnya dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah Kabupaten OKU dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026