Logo Header Antaranews Sumsel

BKD OKU penuhi panggilan DPRD

Rabu, 18 Februari 2015 09:49 WIB
Image Print

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pejabat pada Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan memenuhi pemanggilan Komisi I DPRD setempat terkait upaya penyelesaian masalah penerimaan CPNS yang kisruh di wilayah itu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Komering Ulu (OKU) Zandi Saleh yang hadir di DPRD OKU di Baturaja, Selasa, didampingi Kabid Penataan Mutasi dan Pensiun, Lubis serta Asisten III Tarmizi termasuk Inspektur Inspektorat Pemkab Hari Susanto.

Selanjutnya, hadir dalam pertemuan di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat itu, perwakilan massa tergabung dalam Forum Masyarakat OKU Menggugat, peserta tes dan orang tua peserta yang dirugikan termasuk kuasa hukumnya.

Pemanggilan itu terkait kisruh penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) OKU formasi tahun 2014 yang berujung protes dari masyarakat khususnya peserta merasa dirugikan.

Dalam kesempatan itu, rombongan diterima Ketua Komisi I, Yopie Sahrudin bersama anggota DPRD lainnya.

Pihak berwenang dalam hal BKD diminta memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang ada di instansi itu.

Namun sayangnya, pertemuan yang berlangsung hingga pukul 12.00 Wib siang, tidak menyelesaikan persoalan, sebab pengunjuk rasa mendesak Pemkab dan DPRD menghadirkan oknum Pejabat Mantan Kepala BKD OKU, YZ tak hadir dalam mediasi tersebut.

Pada kesempatan itu, Kepala BKD Zandi Soleh, tidak mampu dan kompeten menjelaskan banyak hal terkait kisruh persoalan CPNS ini, karena dinilai baru menduduki jabatan Kepala BKD pada 27 Januari lalu.

"Kami tidak bisa jawab karena pasti tidak akan tuntas. Makanya kami juga sepakat dan meminta waktu untuk dapat menghadirkan pak Kepala BKD lama (YZ) dan Rozak sebagai Kabidnya saat itu, karena merekalah lebih tahu dan paham," ujar Zandi.

Meski begitu, perwakilan pengunjuk rasa tetap menyerahkan hadiah berupa pampers kepada Zandi Soleh, dan Kabid Pengadaan Mutasi dan Pensiun B Lubis sebagai bentuk kekecewaan terhadap BKD.

Ia hanya menjelaskan kronologis mengapa kejanggalan penerimaan CPNS OKU ini bermasalah.

Permasalahannya, ternyata BKD pernah mengajukan usulan perubahan syarat administrasi untuk tiga formasi yang diajukan Kepala BKD lama YZ. Itupun tanpa sepengetahuan bupati dan Menpan," katanya.

Ada tiga formasi yang diusulkan berubah, yakni formasi Bidan Pertama semula S1 Kebidanan diusulkan menjadi D4 Kebidanan.

Selanjutnya, formasi teknologi tranpusi darah, semula D3 diusulkan menjadi D1, D2 dan D3 transfusi darah.

Kemudian, S1 Keperawatan plus ners diurulkan menjadi S1 Keperawatan saja.

"Ada inisiatif dari kepala yang lama meminta pada Menpan perubahan formasi yang notabene surat itu ditandatangani YZ sendiri sebagai Kepala BKD saat itu, bukan diteken Bupati," ungkapnya.

Namun sebelum ada jawaban, dari Menpan-RB, Kepala BKD saat itu mengambil kebijakan membuat penerimaan formasi CPNS dengan syarat yang diusulkan perubahan.

Padahal, kata dia, saat itu belum ada keputusan dari Menpan-RB apakah usulan diterima atau tidak.

"Setalah banyak yang mendaftar dan nomor peserta dibagikan, pada 7 Oktober, Menpan-RB menjawab surat permohonan diajukan untuk perubahan belum bisa dipenuhi," kata Lubis

Ia menjelaskan, sebetulnya lanjut dia, dalam kasus ini ada dua kesalahan, pertama kesalahan cetak dari panitia seleksi nasional (Panselnas) dan dari BKD sendiri.

Lantaran tidak ada penjelasan yang bisa diterima, Komisi 1 DPRD sepakat menunda pertemuan dengan waktu tidak dapat ditentukan agar menghadirkan pejabat-pejabat BKD yang menjabat saat itu.

"Karena tidak ada solusi, jadi kita akan panggil para pendahulu (oknum pejabat BKD). Namun kita belum dapat tentukan waktu untuk pertemuan berikutnya, karena belum tentu orang kita inginkan ada di tempat. Jadi mohon waktunya dan kami akan mengabari saudara-saudara," ujar Ketua Komisi I, Yopi.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026