
Polisi PP: tindak tegas pelanggar Perda

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan akan terus melakukan razia rutin pada tahun 2015, bahkan mereka akan menindak tegas semua pelanggaran Peraturan Daerah OKU.
"Kita akan tegas menindak pelanggaran Perda Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). Di OKU ada 17 Perda yang akan kita tegakan," kata Kasat Pol PP dan Linmas OKU, Agus Salim di Baturaja, Jumat.
Agus mengatakan, pihaknya juga akan terus melakukan razia tempat hiburan dan pedagang minuman keras, serta warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Sesuai Perda yang berlaku bagi mereka tidak memiliki KTP akan didenda Rp50 ribu atau kurungan tiga bulan. Nantinya pada saat razia kita akan melakukan sidang di tempat," kata Agus.
Ia menambahkan, sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah kewajiban memiliki KTP jika sudah cukup umur, terlebih pemerintah juga banyak memberi kemudahan untuk membuat kartu identitas diri tersebut.
"Jadi tidak ada alasan semua orang wajib memiliki KTP. Jika tidak kita akan berikan sanksi tegas," ungkapnya.
Mengenai 17 Perda di OKU yang digaungkan Pol PP setempat akan ditegakan, antara lain Perda NO 11 tahun 2000 tentang Izin Hotel dan Restauran, Perda Nomor 12 tahun 2000 tentang Izin Gangguan.
Sementara Perda lainnya, yakni Perda yang mengatur tentang Izin Reklame dan Hiburan Umum, Izin perdagangan, Izin Pengolahan dan Pengusahaan Burung walet, termasuk pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima.
"Yang jelas total Perda di OKU ini ada 17 akan kita tegakan. Jika melanggar, seperti pengusaha hotel, restauran, pengusaha walet, tempat hiburan akan ditutup dan diberi sanksi sesuai aturan berlaku," katanya.
Pewarta: Oleh Edo Permana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
