
Sidang teradu KPU Banyuasin belum ada keputusan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumatera Selatan, Jumat belum ada keputusan dan akan dilanjutkan sidang satu kali lagi.
"Persidangan akan dilanjutkan lagi untuk mendengar keterangan saksi dan juga bukti-bukti dari para pihak, jadi sidang satu sekali lagi," kata Ketua Majelis Persidangan, Ida Budiarti usai sidang di Palembang, Jumat.
Menurut dia, untuk jadwal sidang lanjutan itu akan diberitahukan.
"Setelah sidang lanjutan itu selesai dan kami pandang cukup prosesnya maka dilanjutkan rapat tim pemeriksa daerah," katanya.
Ia mengatakan, selanjutnya hasilnya disampaikan ke DKPP untuk diambil keputusan, jadi majelis masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti-bukti baik tertulis maupun lisan.
Sementara ditanya apakah ada aduan lain, selain teradu KPU Banyuasin, ia menyatakan, sejauh ini yang diadukan hanya KPU Banyuasin, sedangkan daerah lain dirinya belum mengetahuinya.
Pada sidang perdana teradu KPU Kabupaten Banyuasin itu dihadiri Ketua dan anggota KPU Banyuasin, Panwaslu Banyuasin, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel dan para saksi serta kuasa hukum dari Hari Afriansyah.
Sementara kuasa hukum dari Hari Afriansyah, Herlambang menyatakan, proses awal sudah baik dan memang tadi sudah jelas telah terjadi perubahan pada rekapitulasi suara di KPU Banyuasin tidak sinkronnya data dari PPK ke KPU kabupaten sudah terungkap.
Ia menilai, perubahan rekapitulasi suara itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Keterangan-keterangan yang muncul tadi telah terjadi perubahan.
Ia menuturkan, pokok aduan ini telah terjadi pengurangan hasil suara antara rekapitulasi suara di KPU Banyuasin, sehingga suara kliennya atau calon legislatif Partai Demokrat atas nama Hari Afriansyah berkurang.
Dengan adanya pengurangan suara itu maka kliennya atau Hari Afriansyah yang seharusnya mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan itu menjadi nomor urut kedua perolehan suaranya di Partai Demokrat, katanya.
Pewarta: Oleh: Susilawati
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
