
Hakim vonis bebas terdakwa pasien rumah sakit jiwa

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis memvonis bebas terdakwa kasus penipuan bagi hasil pembangunan rumah dan toko, yang diketahui berstatus sebagai pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.
"Memutuskan terdakwa Abdul Gani (65) bebas murni, dan memerintahkan kepada penutut untuk segera melepaskan terdakwa, merehabilitasi nama baiknya, serta memulihkan hak-haknya," kata Ketua Majelis Hakim Martahan Pasaribu dalam pembacaaan amar putusan, Kamis.
Selain itu, hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana tapi perdata.
"Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya lanjutan berupa kasasi," kata majelis hakim kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Gunawan.
Sementara, Gunawan menyatakan memilih langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membuktikan tuntutan kepada terdakwa.
"JPU memutuskan kasasi atas perkara ini," kata Gunawan.
Penasihat hukum terdakwa Napoleon menyatakan sejak awal menilai kasus ini sepatutnya masuk ranah perdata.
"Akhirnya terbukti, majelis hakim pun menilai ini kasus perdata karena menyangkut perjanjian antara kedua belah pihak, jadi bukan tindakan penipuan seperti yang dituntut jaksa," ujarnya.
Pihaknya akan mendampingi terdakwa hingga mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap di MA.
"Malahan setelah kasus ini selesai, terdakwa akan menggugat balik pihak-pihak yang melaporkan," katanya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran Pengadilan Negeri Palembang menyidangkan terdakwa pasien Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar.
Puluhan orang yang merupakan anggota keluarga terdakwa sempat menggelar unjuk rasa di luar pengadilan saat pembacaan tuntutan, dua pekan lalu.
Kasus pidana yang menyeret terdakwa ini dilatarbelakangi kerja sama bagi hasil pembangunan rumah dan toko (ruko) dengan Willy Handoko.
Terdakwa yang memiliki sebidang tanah di Jalan Torpedo Kompleks YPP Palembang, seluas 540 meter persegi mengajak Willy bekerja sama dalam pembangunan lima unit ruko. Dari kerja sama itu terdakwa akan mendapatkan dua unit ruko.
Kemudian, Willy menyerahkan uang Rp170 juta untuk biaya membuatan Izin Mendirikan Bangunan. Namun lantaran IMB tidak kunjung selesai, Willy pun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian dan berujung dengan vonis selama 1,4 tahun setelah menjalani proses persidangan pada 2013.
Kemudian, menjelang hukuman berakhir, terdakwa kemudian dimajukan kembali ke persidangan dalam kasus yang sama atas laporan Hasanusi.
Hasanusi merupakan pihak yang ditunjuk Willy mengambil alih proyek bagi hasil itu saat masih terjadi konflik pembuatan IMB.
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman selama 3,5 tahun dengan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pewarta: Oleh: Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
