Logo Header Antaranews Sumsel

Kantor perizinan OKU programkan pemutihan IMB

Rabu, 26 Maret 2014 23:06 WIB
Image Print
Sosialisasi pemutihan perizinan IMB di Baturaja, OKU (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2014 memprogramkan pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk masyarakat di daerah itu.

"Pemutihan IMB selama enam bulan dimulai 1 April hingga 30 September 2014," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Ogan Komering Ulu (OKU) M Yoki Februansyah saat sosialisasi IMB di Baturaja, Rabu.

Peserta sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 09 tahun 2014 tentang Pemutihan IMB tahun 2014 itu dihadiri Asisten III Pemkab OKU Helman, Kepala BKD Yanius Zulvarino, pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perwakilan Polres OKU, serta pejabat dari kecamatan, kelurahan dan para kepala desa.

Dikemukakanya, sosialisasi yang diselenggarakan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengurus IMB, karena masih banyak bangunan di OKU saat ini tidak memiliki izin.

"Saya berharap masyarakat segera mengurus IMB, karena pemutihan seperti ini belum tentu dilakukan dalam 20 tahun ke depan," ujarnya.

Dijelaskannya, pemutihan IMB yang dilakukan saat ini fokus pada rumah tinggal dan bangunan yang sudah berdiri, mulai dari perkampungan, jalan, lorong hingga di jalan besar.

Hal tersebut dilakukan agar data di Kantor Pelayanan Perizinan terkait IMB lebih akurat dan untuk pengendalian tata ruang seperti lokasi taman hijau, fasilitas umum dan sosial.

Sementara, kata dia, bagi masyarakat yang belum memiliki izin bangunan agar segera mengajukan permohonan IMB, sehingga mempunyai legalitas dan tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 09/ 2014 tentang Pemutihan.

"Manfaatnya, selain tidak melanggar, jika masyarakat memiliki IMB ingin meminjam uang di bank, akan lebih mudah," ujarnya. (E Permana)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026