Logo Header Antaranews Sumsel

Parpol wajib satu kali lagi laporkan dana

Senin, 3 Maret 2014 14:20 WIB
Image Print
Anggota KPU Sumsel Ahmad Naafi. (Foto Antarasumsel.com/13/Yudi Abdullah)
...Sesuai ketentuan ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang wajib dipatuhi seluruh peserta pemilu...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mewajibkan satu kali lagi calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014 setempat melaporkan dana kampanyenya.

Sesuai ketentuan masih satu tahap lagi kewajiban peserta pemilu melaporkan dana kampanye kepada KPU, kata anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang wajib dipatuhi seluruh peserta pemilu.

Tahap pertama partai politik wajib melaporkan rekening bank khusus penerimaan dana kampanye dari caleg dan masyarakat yang simpati mendukung perjuangan partai sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga batas akhir pelaporan tahap pertama itu pada 27 Desember 2013.

Setelah memenuhi tahap pertama ini, parpol bersama calegnya wajib melaporkan penggunaan dana kampanye pada masa pelaporan tahap kedua 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014.

Kemudian parpol wajib melaporkan dana kampanye pada masa pelaporan tahap ketiga terhitung 3 Maret hingga batas akhir 24 April 2014, katanya

Menurut dia, 12 partai politik yang hingga tahap kedua pelaporan dana kampanye telah memenuhi kewajibannya, diimbau agar segera menyiapkan laporan terakhirnya.

Jika dalam tahap ketiga ini parpol tidak menyampaikan laporannya ke KPU, akan dikenakan sanksi bagi calon anggota legislatifnya tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai UU No.8 Tahun 2012 tantang pemilu DPR, DPD, DPRD, kata Naafi.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026