
KPU OKU peringatkan parpol langgar zona kampanye

Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengirimkan surat peringatan kepada partai politik di wilayah itu, terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif dan memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan penertiban.
"Kami sudah dua kali menyurati seluruh partai politik (parpol) yang melanggar zona kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di dampingi Devisi Penyelenggara Erwin Suharja di Baturaja, Rabu.
Dikatakan Naning, masing-masing parpol di OKU harus proaktif dalam melakukan pencopotan spanduk sososialisasi di luar zona kampanye yang ditetapkan KPU setempat.
"Surat yang kami berikan merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat tidak diindahkan oleh masing-masing parpol," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, surat yang dilayangkan dengan maksud meminta pengurus dan anggota parpol melakukan sendiri penertiban baliho ataupun spanduk dipasang di luar zona dengan batas waktu tujuh hari.
"Pemasangan spanduk harus sesuai zona kampanye ditetapkan berdasarkan peraturan KPU No 15 tahin 2013," ujarnya.
Selain itu, kata dia, spanduk yang dipasang juga diharapkan tidak menampilkan gambar calon legislatif, dan hanya memuat informasi nomor urut saja.
Kecuali visi, misi, program, dan poto pengurus partai politik yang bukan calon legeslatif boleh dipasang, katanya.
Menurut dia, jika ketentuan dan surat peringatan masih tidak diindahkan, pihalnya bersama instansi terkait dalam hal ini Satpol PP akan melakukan penertiban spanduk ataupun baliho yang dinilai melanggar.
Adapun lokasi yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanya antara lain di fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, kantor instansi/BUMN dan BUMD, serta jembatan penyeberangan.(E Permana)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
