
BLH belum tertibkan perusahaan langgar amdal

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan belum menurunkan tim terpadu untuk menertibkan perusahaan yang diduga melanggar dokumen Analisa Dampak Lingkungan.
"Kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Musirawas Dr H Ridwan Mukti untuk menertibkan perusahaan yang melanggar dokumen amdal," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musirawas H Murtin, Selasa.
Ia mengatakan, tim terpadu sudah terbentuk tapi belum ada SK, namun usulan SK itu sudah sampai ke bupati dan tinggal tanda tangan.
"Kalau sudah disahkan tim terpadu siap beraksi di lapangan dengan menertibkan perusahaan yang tidak mematuhi dokumen amdal," jelasnya.
Terbentuknya tim terpadu tersebut untuk menindak perusahaan yang membandel serta dalam upaya menegakkan aturan lingkungan.
Pihaknya akan inventarisir perusahaan yang ada di Musirawas, jika ditemukan ada pelanggaran terhadap dokumen amdal, maka akan ditindak secara hukum.
Apa lagi perusahaan yang pernah dilakukan pembinaan, namun tetap melanggar langsung tindakan tegas secara hukum dan tidak ada toleransi.
Tim terpadu itu terdiri atas beberapa unsur dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terkait maupun penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian juga dilibatkan.
"Kami akan melakukan penyisiran terhadap perusahaan di wilayah itu, tapi untuk langkah awal akan disisir perusahaan yang besar," ujarnya.
Setelah itu baru melakukan penyisiran terhadap perusahaan menengah, kecil hingga usaha rumahan seperti rumah makan dan lainnya.
Sekretaris BLH Musirawas Supriyanto menambahkan, inisiatif terbentuknya tim terpadu itu, karena diduga banyak perusahaan tidak komitmen dengan dokumen amdal yang mereka ajukan ke BLH setempat.
Indikasi perusahaan melanggar dokumen amdal yang mereka ajukan dan disahkan selama ini, dibuktikan banyaknya laporan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati lingkungan wilayah itu akhir-akhir ini, jelasnya.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
