
BKKBN butuh komitmen pemimpin daerah jalankan program

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional membutuhkan komitmen pemimpin daerah dalam menjalankan program kependudukan dan keluarga berencana, untuk menyikapi peningkatan jumlah penduduk dalam sepuluh tahun terakhir.
"Program kependudukan dan keluarga berencana nasional selama 10 tahun ini berjalan di tempat atau stagnan. Banyak hal yang menjadi penyebabnya, antara lain kurangnya komitmen para pemimpin daerah di masa transisi dari sentralistik menjadi desentralisasi," kata Kepada Bidang Advokasi, Informasi, dan Komunikasi BKKBN Sumsel Mukminin di Palembang, Minggu.
Ia mengemukakan, pemerintah daerah sudah saatnya mengimplementasikan Undang Undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN mengharapkan dukungan pemerintah kabupaten/kota dengan membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD), sebagai wujud implementasi undang-undang tersebut.
"Jika setiap kabupaten/kota memiliki badan yang khusus mengurus masalah program kependudukan dan keluarga berencana, maka secara lansung akan berdampak positif pada target BKKBN dalam menurunkan jumlah penduduk," ujarnya.
Ia menerangkan, terdapat lima hal yang sangat sulit dicapai dalam pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana (KKB) sesuai Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Kelimanya, menurunkan rata-rata laju pertumbuhan penduduk tingkat nasional menjadi 1,1 karena stagnannya capaian Total Fertility Rate (TFR), menurunkan TFR per perempuan usia reproduksi menjadi 2,1 karena CPR hanya naik 0,5 persen.
Kemudian, meningkatkan CPR karena banyak yang mengalami drop-out dari pemakaian kontrasepsi, kegagalan dan efek samping dalam penggunaan kontrasepsi, serta penggunaan kontrasepsi jangka panjang yang masih sedikit.
Selanjutnya, kesulitan menurunkan angka kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi dan menurunnya angka kelahiran pada usia 15-19 tahun (ASFR 15-19) menjadi 30 per 1.000 perempuan.
Selain itu, ada juga target yang belum tercapai adalah meningkatkan usia kawin pertama pada perempuan di usia 21 tahun, karena Undang Undang Perkawinan masih membolehkan pertama perkawinan pada usia 16 tahun.
"BKKBN mengajak para bupati dan wali kota untuk mendukung rencana aksi nasional menurunkan angka TFR dengan cara meningkatkan cakupan CPR (contraceptive prevalensi reate), menurunkan unmet need, meningkatkan KB-Metode Kontrasepsi Jangka Panjang, dan rencana aksi menurunkan tingkat putus pakai kontrasepsi (drop-out)," katanya.
Pewarta: Oleh: Dolly Rosana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
