Logo Header Antaranews Sumsel

KPU: Caleg masuk DCT tak bisa dipecat

Kamis, 9 Januari 2014 06:39 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan menyatakan calon anggota legislatif yang masuk daftar calon tetap tidak bisa dipecat oleh partai pengusungnya.

"Bila terjadi pelanggaran ketentuan, caleg masuk DCT itu hanya dapat dicoret bukan dipecat karena akan berpengaruh terhadap partai pengusung caleg tersebut," kata Sekretaris KPU Musirawas Nainul Azmi Nawawi di Musirawas, Kamis.

Terkait dengan wacana pemecatan 45 caleg Partai Golkar Musirawas yang sudah masuk DCT oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Musirawas versi Iliyanto, bila hal itu dilakukan akan merugikan Partai Golkar sendiri, katanya.

Ia mengatakan sebelumnya KPU Musirawas sudah mengesahkan seluruh caleg Partai Golkar yang diusulkan Ketua DPD Golkar Musirawas Lily Martiani Riduan masuk DCT.

Komisioner KPU Musirawas melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan resmi mengesahkan caleg Partai Golkar masuk DCT dari sebelumnya baru daftar calon sementara.

Pengesahan DCS Partai Golkar Musirawas setelah keputusan DKPP Nomor 78/DKPPPKE-II/2013 tanggal 19 September 2013.

Hanya saja, katanya, keputusan DKPP itu tidak sepenuhnya dilaksanakan KPU Sumsel, karena tidak langsung ditetapkan menjadi DCT.

Setelah melalui proses pembahasan di tingkat KPU Sumsel, maka ditetapkan seluruh caleg Partai Golkar versi Lily Martiani masuk DCT.

Berdasarkan pengesahan itu, maka 45 caleg Golkar yang sudah masuk daftar pusat itu, tidak bisa dipecat lagi.

"Tapi kalau dicoret bisa, asalkan melanggar ketentuan," ujarnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026