Logo Header Antaranews Sumsel

Pol PP tertibkan praga kampanye di Palembang

Selasa, 7 Januari 2014 10:55 WIB
Image Print
Ilustrasi - Polisi Pamong Praja tertibkan atribut kampanye (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang kembali menertibkan alat peraga kampanye dan reklame yang izinnya kedaluwarsa di sejumlah kawasan daerah tersebut.

"Penertiban baliho, spanduk, dan beragam reklame rutin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan demi menjaga keindahan dan kebersihan kota," kata Kepala Satpol PP Palembang Kompol Tatang Duka Reja, Senin.

Menurut dia, penertiban atribut kampanye dan reklame yang telah lewat masa pasang dilakukan secara rutin.

Khusus untuk alat peraga kampanye sampai kini meskipun telah dilakukan penertiban masih saja ada yang terus memasang.

Karena itu, ia mengatakan pihaknya tentu sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik atribut kampanye atau reklame.

Ketika batas waktu yang ditetapkan tidak mencabutkan sendiri maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan KPU Palembang atribut kampanye hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan pada 107 kelurahan di kota pempek.

Dan sesuai ketentuan Perwali Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pemasangan Baliho, spanduk, poster alat promosi lainnya hanya boleh di pasang pada lokasi yang telah ditentukan dan atas izin pemkot.

Tatang menambahkan, sesuai Perwali dan 23 titik jalan dan jembatan penyeberang orang serta fasilitas umum yang dilarang memasang sarana promosi apalagi atribut kampanye.

"Hari ini, kami kembali menertibkan spanduk, baliho dan atribut lainnya di kawasan jalan protokol dan wilayah Seberang Ulu," ujarnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026