Logo Header Antaranews Sumsel

19.270 DPT OKU belum miliki NIK

Senin, 9 Desember 2013 17:37 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 19.270 orang dari jumlah 249.553 Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan.

"Hasil verifikasi terakhir, saat ini ada sekitar 19.270 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau invalid. Koordinasi dengan pihak terkait terus kami lakukan untuk mengatasi masalah NIK ini," kata Devisi Penyelenggara KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Dewantara Jaya, di Baturaja, Senin.

Mengenai DPT yang tak memiliki NIK tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, Dewantara tak mau memberikan kepastian.

Namun, dirinya menegaskan sebagai warga negara memiliki hak pilih. Hanya saja, seperti apa mekanismenya, dirinya belum mengetahui secara pasti, katanya.

Dia menjelaskan, syarat mencoblos ada dua, yaitu masyarakat harus terdaftar sebagai pemilih dan masuk dalam pemilih tambahan.

Namun, kata dia, jika tetap tidak ada keduanya, dapat dilakukan dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.

"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 Tentang pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Bagi yang memilik KTP harus disesuaikan di mana tempat tinggal seperti, rukun tetangga, rukun warga atau desa mana tinggal berdasarkan KTP," tambahnya.

Kepala Disdukcapil OKU, Dra Etty Poernawati sebelumnya menjelaskan bahwa NIK pada DPT tak ada masalah, karena sudah ada dan prosesnya tak memakan waktu lama.

"Jika ada rekomendasi resmi dari KPU setempat langsung kami berikan NIK," katanya. (E Permana)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026