
Pejabat: pengelolaan sumur minyak tua wewenang pemerintah

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengelolaan sumur minyak tua yang ada di Sumatera Selatan merupakan kewenangan pemerintah pusat, kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Robert Heri.
"Pihaknya tidak berhak mengeluarkan izin untuk mengelola sumur tua yang ada di daerah ini karena wewenang pusat," kata Robert Heri kepada wartawan di Palembang, Kamis sehubungan adanya sumur tua yang dikelola masyarakat di Musi Banyuasin meledak beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, semua industri hulu pemberian izinya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bukan daerah.
Oleh karena itu pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas adanya penggalian sumur tua yang dilaksanakan masyarakat.
Namun, ujar dia, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mengelola sumur tua karena sangat berbahaya.
Robert Heri mencontohkan, ada beberapa lokasi sumur tua juga terdapat pipa gas sehingga bila dikelola akan berbahaya.
"Jadi jika diusahakan memerlukan teknologi profesional sehingga tidak mengganggu area tersebut apalagi bila ada pipa gas," kata Robert Heri.
Memang kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan usaha termasuk tidak mengelola sumur tua bila tidak memiliki izin.
Kesemuanya itu dimaksudkan agar tidak berbahaya dan negara juga tidak dirugikan, ujar Robert Heri.
Pewarta: Oleh: Ujang Idrus
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
