Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD Sumsel akan buat Perda kearsipan

Selasa, 19 November 2013 21:40 WIB
Image Print
Ali A Rasyid (Foto Antarasumsel.com/13/Susilawati/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi I DPRD Sumatera Selatan berencana membuat rancangan peraturan daerah inisiatif tentang kearsipan di provinsi itu yang akan diusulkan dalam program legislasi 2014.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kearsipan itu nantinya diharapkan dapat disetujui gubernur, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Ali A Rasyid di Palembang, Selasa.

Menurut dia, di dalam peraturan daerah (perda) itu nantinya akan dimasukkan sanksi bagi yang melanggarnya kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

"Setidaknya sanksi administrasi, karena selama ini kalau kita minta arsip dengan SKPD banyak alasan dan tidak menyerahkannya ke Komisi I DPRD setempat," katanya.

Wakil rakyat itu mengatakan, bukan hanya arsip lama dan arsip sekarangpun belum tentu kepala SKPD akan menyerahkan ke Komisi I jika diminta Komisi I DPRD Sumsel.

Misalnya ada peristiwa hukum penting dalam perjanjian, belum tentu bukti perjanjian ini diserahkan ke badan arsip.

Dengan adanya perda kearsipan nantinya ada sanksi kepada SKPD tidak menyerahkan arsip dan mudah-mudahan mereka akan patuh, ujar politisi dari Partai Hanura itu.

Ia menuturkan, sehubungan dengan hal itu Komisi I DPRD Sumsel sempat melakukan studi banding ke Bandung, Jawa Barat untuk melihat kearsipan yang rapi dan tertata dengan baik di daerah tersebut.

Di Pemerintah Provinsi Jawa Barat malah sudah memiliki perda tentang kearsipan, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026