Logo Header Antaranews Sumsel

Bawaslu Sumsel data alat peraga kampanye

Kamis, 26 September 2013 06:13 WIB
Image Print
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
...Bawaslu masih menunggu koordinasi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumsel tentang penerapan zona berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pemasangan alat peraga...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan mulai mendata alat peraga kampanye maupun atribut partai politik dan calon anggota legislatif yang dipasang di sepanjang jalan serta lorong di kabupaten dan kota di provinsi itu.

"Bawaslu sudah mengeluarkan surat edaran kepada Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota agar mendata semua alat peraga kampanye maupun atribut partai politik dan calon anggota legislatif," kata anggota Bawaslu Sumatera Selatan Divisi Pengawasan Kurniawan di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu koordinasi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumsel tentang penerapan zona berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pemasangan alat peraga.

Sementara ini didata dulu, karena peraturan tersebut mulai berlaku 28 September 2013 nanti.

"Apabila sudah keluar pembagian zona, barulah bisa kita eksekusi sesuai dengan hasil pendataan Panwaslu kabupaten/kota dan hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan keindahan dan estetika," katanya.

Sementara, anggota KPU Sumsel Divisi Sosilasiasi dan Kampanye, Ong Berlian mengatakan, sudah mendapatkan petunjuk teknis mengenai pembagian zona dari KPU RI.

"Pada hari Sabtu nanti, pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten/kota sebagai pemilik wilayah," ujarnya.

Ia mengatakan pembagian zona nanti akan berbasis kelurahan/desa atau nama lain yang sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

"Setelah kami koordinasi internal, barulah akan mengundang Bawaslu dan pemerintah daerah mengenai pembagian zona," tutur dia.

Ia berharap, pembagian zona nanti bisa diikuti oleh semua peserta Pemilu sesuai dengan asas keadilan.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026