
Hasil Rekapitulasi: Herman Deru Unggul di OKU Selatan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru-Maphilinda Boer unggul dari pasangan calon lainnya, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara pemungutan suara ulang yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemungutan suara ulang pilkada Sumatera Selatan untuk Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Herman Deru-Maphilinda Boer memperoleh 5.722 suara atau sekitar 54 persen, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan Divisi Teknis dan Hukum, Ashariansyah Arsyad ketika dihubungi dari Palembang, Senin.
Menurut dia, posisi kedua diraih pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin-Ishak Mekki dengan 4.307 suara atau sekitar 41 persen.
Selanjutnya pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir dengan memperoleh 328 suara atau sekitar tiga persen dan terakhir pasangan Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto dengan meraih 226 suara atau sekitar dua persen, katanya.
Ia mengatakan, total sebanyak 10.583 suara dan daftar pemilih tetap sebanyak 16.820 orang.
Sementara tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada pemungutan suara ulang 4 September 2013 sebesar 63 persen atau mengalami penurunan bila dibandingkan pilkada 6 Juni 2013, katanya tanpa menyebut persentase besaran angka dimaksud.
Ia menyatakan, hasil rekapitulasi penghitungan suara itu akan disampaikan ke KPU Sumsel pada hari ini juga.
"Hari ini, hasil rekapitulasi penghitungan suara pemungutan suara ulang itu akan disampaikan ke KPU Sumsel yang dikawal Panwaslu dan pihak kepolisian," jelasnya.
Sementara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang mengikuti pemungutan suara ulang yakni nomor urut 1 Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto, nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer dan nomor 4 Alex Noerdin-Ishak Mekki.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, KPU Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada 13 Juni 2013.
Pewarta: Oleh Susilawati
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
