
LSM desak DPRD evaluasi izin PT Medco

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Sumpah Undang-Undang Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan mendesak DPRD setempat mengevaluasi segala bentuk izin PT Medco E&P Indonesia yang berinvestasi di wilayah itu.
Hal itu terkait maraknya pencurian minyak dan gas bumi serta terjadi semburan gas dan minyak yang membahayakan masyarakat setempat, kata Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Musirawas Herman Sawiran menghubungi, Jumat.
Ia mengatakan, perizinan dimiliki PT Medco yang perlu dievaluasi itu antara lain analisa dampak lingkungan (Amdal) dan teknis pengoperasian tambang minyak dan gas (migas) perusahaan nasional tersebut.
"Kami mempertanyakan kinerja PT Medco tersebut, jadi hal yang wajar bila marak terjadi pencurian minyak karena perusahaan memberikan peluang untuk itu, lantaran tidak ada standar pengamanan memadai," katanya.
Dengan demikian ia juga menghawatirkan terjadinya malapetaka yang dahsyat akibat pembiaran keteledoran PT Medco, seperti kasus lumpur Lapindo Sidiarjo, Jawa Timur.
Bila disimak dengan cermat, kata dia, perusahaan PT Medco terkesan "Kebal Hukum" seolah-olah bebas aturan pertambangan, serta tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) usaha pertambangan yang ada.
Ia menilai, keberadaan PT Medco di Kabupaten Musirawas
terancam sangat membahayakan, karena kerawanan pipa yang tidak punya standar pengamanan layaknya perusahaan minyak lainnya.
Pipa-pipa gas dan minyak PT Medco yang terpasang dibiarkan telanjang di atas permukaan tanah di tepi jalan umum, parahnya lagi pipa gas dan minyak tersebut melewati hutan produksi, lahan perkebunan warga dan pemukiman sangat membahayakan lingkungan termasuk manusia.
Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musirawas memberikan izin pinjam pakai hutan yang dilewati pipa gas milik perusahaan tersebut.
"Apa dasar Dishut Musirawas memberikan izin tersebut yang katanya saat ini masih dalam proses, kami menduga banyak pihak bermain dibalik perizinan itu," katanya.
Bila dugaan itu betul terjadi wajar saja potensi dan intensitas kebocoran pipa gas dan minyak perusahaan tersebut sangat tinggi.
Belakangan ini sering terjadi ledakan di sekitar pipa gas dan minyak khususnya yang terpasang dari unit Pelawe hingga Satelite Jene, belum lagi ditambah semburan api flearing menjadi penyebab hangusnya vegetasi berada di sekitar semburan api.
Akibat kelalaian itu pihaknya menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Komnas HAM dan sejumlah instansi berwenang lainnya, khususnya menyikapi kebocoran gas dan kebakaran yang merusak lingkungan di wilayah itu, tambahnya.
Anggota DPRD Kabupaten Musirawas, Waisun mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari LSM GSUU dan akan ditindaklanjuti dengan memanggil penanggungjawab perusahaan tersebut.
Senior Manager of Relation PT Medco E&P Indonesia Teguh Imanto sebelumnya mengeluhkan maraknya peraktek mencurian minyak mentah dengan cara melubangi pipa di wilayah operasi perusahaan tersebut.
Kejadian terakhir diketahui pada Kamis (29/8) sekitar pukul 20.30 WIB dari laporan warga, terlihat satu unit pipa bocor diduga dirusak orang tidak bertanggung jawab.
Pekerja dari PT Medco E&P Indonesia segera menghentikan kebocoran pipa gas tersebut dengan pemasangan permanen clamp yang diselesaikan pada pukul 02.00 WIB.
Sementara, di tempat kejadian terdapat barang bukti yang tertinggal diduga milik pelaku berupa clamp, kunci pas ring 24 dan telepon genggam, katanya.
Menyikapi kasus tersebut, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan rutin melaksanakan patroli di lokasi pipa bocor milik PT Medco E&P Indonesia di Kabupaten Musirawas.
Setelah ada kebocoran pihaknya memaksimalkan patroli di lokasi tersebut, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod ketika dihubungi di Palembang.
Pihaknya rutin melaksanakan pengawasan dengan bekoordinasi pada satuan pengamanan perusahaan setempat untuk menjaga pipa bocor tersebut.
Menurut dia, terjadinya kebocoran tersebut diduga dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Namun, mengenai kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan, katanya.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
