Logo Header Antaranews Sumsel

Kadespun kecanduan narkoba

Kamis, 29 Agustus 2013 08:23 WIB
Image Print
Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti (Foto Antarasumsel.com/Ist)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Kasus peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya atau narkoba tidak hanya merebak di kalangan tertentu di Sumatera Selatan, tetapi juga aparat kepala desa ikut kecanduan, sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib.

Menyikapi kondisi demikian, Bupati Musirawas, Sumatera Selatan, Ridwan Mukti mengaku kecewa berat sekaligus prihatin terhadap dua kepala desa di wilayah itu yang terlibat penggunaan narkoba.

"Seorang kepala desa mestinya menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat, tapi justru melanggar hukum dan sangat layak dipecat," katanya di Musirawas, Kamis.

"Saya sudah perintahkan bagian Badan pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa untuk memproses pergantian dua kepala desa yang terlibat sabu itu," tegasnya.

Dua kepala desa yaitu Kades Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo dan Kades SP10 HTI Pian Raya, seluruhnya dalam Kecamatan Muaralakitan, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau bersama satu anggota polisi beberapa hari lalu sekarang sudah diproses secara hukum.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses dua kepala desa itu dan bagi kepala desa lainnya diimbau untuk tidak mengkonsumsi narkoba tersebut.

"Saya tidak akan toleransi terhadap pejabat termasuk kepala desa yang terlibat narkoba akan dipecat dan di proses secara hukum," tegasnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMP) Kabupaten Musirawas H Rudi Irawan mengatakan, pihaknya sudah memerintah camat setempat untuk mengganti dua kepala desa itu.

Meskipun dalam proses hukum keduanya harus diganti dan sebagai pelaksana tugas dipercayakan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) untuk pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Musirawas AKBP Chaidir mengatakan, anggota polisi yang terlibat narkoba itu sekarang di proses BNN setempat dan selanjutnya di bawa ke Polda Palembang untuk proses lebih lanjut.

"Bagi anggota polisi yang terbukti mekonsumsi narkoba akan di proses secara hukum hingga pemecatan," ujarnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026