Logo Header Antaranews Sumsel

Lima terdakwa kasus Pilkada diputus bebas

Selasa, 30 Juli 2013 12:34 WIB
Image Print
Sidang kasus Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Palembang, pada April 2013 di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/7). (Foto Antarasumsel.com/13/Dolly Rosana/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim memutuskan bebas terhadap lima orang terdakwa yang membuka paksa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Palembang, pada April 2013 di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

"Majelis Hakim memutuskan kelima terdakwa bebas murni setelah tidak terbukti melakukan tindakan perusakan kotak suara tersebut," kata Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasaribu.

Putusan kasus Pilkada Palembang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas Iskandarsyah Alam, Amelda, dan Ursula Dewi, yang menuntut empat bulan kurungan penjara bagi empat terdakwa (satu berkas) dan lima bulan kurangan penjara bagi seorang terdakwa (satu berkas).

Ke empat terdakwa itu, M Rahim bin Imron (40), Sugiono bin Darmono (45), Imron Rosadi bin Muhammad (39), dan Ahmad Fauzi bin Kiagus Nungcik (49), semuanya warga Kelurahan Kebun Bunga Palembang.

Sementara, seorang terdakwa Rahman Saleh bin M Muzakir (52) juga warga Kelurahan Kebun Bunga mendapat tuntutan selama lima bulan penjara.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim itu, JPU menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum kasasi.

"Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk itu tim JPU akan mempertimbangkan terlebih dahulu dan melapor ke pimpinan," ujar Iskandarsyah Alam.

Menurutnya, kasus ini amat berbeda dan banyak dipengaruhi faktor nonteknis.

"Kasus Pilkada Palembang ini sangat kasusistis sekali jadi banyak faktor x-nya," ujarnya.

Kelima terdakwa itu merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kebun Bunga yang membuka kotak suara sebelum waktunya tanpa ada saksi pasangan calon.

Sementara pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa secara benar dan terbukti melakukan perusakan kotak suara kemudian membuka tanpa ada berita acara pembukaan.

Berdasarkan tindakan itu, kelima terdakwa dijerat JPU Undang-Undang Pemilu pasal 118 dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp20 juta karena terbukti melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Sementara, Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang sebelumnya menyatakan pembukaan kotak suara tanpa disaksikan oleh saksi pasangan kandidat wali kota, dan Panwaslu merupakan bentuk pelanggalan administratif Pilkada.

Pilkada Wali Kota Palembang tersebut pada akhirnya dimenangkan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau mengalahkan pasangan Sarimuda dan Nelly Rosdiana.

Keputusan MK itu membatalkan penetapan KPU Kota Palembang yang memenangkan pasangan Sarimuda karena unggul delapan suara.



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026