Pengamat: keputusan MK harus dieksekusi

id mk, keputusan mk

Pengamat: keputusan MK harus dieksekusi

Putusan MK masalah pembubaran BP Migas harus dipatuhi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya DR Joko Siswanto mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu kepala daerah Palembang harus diekskusi karena tidak ada alasan untuk menundanya.

"Akibat KPU Palembang menunda eksekusi keputusan MK terkait dengan pilkada setempat memunculkan beragam spekulasi. Keputusan MK semestinya langsung dilaksanakan KPU karena sudah tidak bisa digugat lagi," katanya.

Menurut dia, sampai kini KPU Palembang belum mengambil sikap tegas melaksanakan eksekusi keputusan MK.

Akibatnya, berbagai spekulasi terjadi di masyarakat termasuk keberpihakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Ia mengatakan, kalau saja setelah mendapat keputusan dari MK, KPU setempat langsung pleno melaksanakan sesuai putusan maka permasalahan tidak akan seperti saat ini.

Dimana sejak putusan MK, Senin (20/5) memenangkan pasangan Romi-Harno sebagai peraih suara terbanyak pilkada Palembang, massa pendukung tim yang kalah setiap hari berunjukrasa.

Dia menjelaskan, proses pilkada telah berjalan lancar dan aman serta permasalahan diselesaikan ke jalur hukum.

Gugatan sengketa pilkada ke MK itu menjadi bentuk ketaatan peserta pilkada pada aturan pemilu.

Joko menambahkan, idealnya, segala protes yang disampaikan tim kuasa KPU Palembang ketika proses persidangan.

Bukan, memrotes hasil keputusan MK yang dipastikan objektif.

Sementara sebelumnya, 13 April KPU Palembang menetapkan pasangan nomor urut tiga (3), Sarimuda-Nelly Rasdiana menang delapan suara dibandingkan nomor urut dua (2) Romi Herton-Harnojoyo.

Namun, MK memutuskan pasangan nomor urut 2 (Romi-Harnojoyo) memperoleh 316.919 suara sedangkan pasangan nomor urut 3 (Sarimuda-Nelly) memperoleh 316.896 suara atau unggul 23 suara.