Logo Header Antaranews Sumsel

Berkas GM Chevron dilimpahkan ke pengadilan Tipikor

Rabu, 22 Mei 2013 18:26 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi "bioremediasi" atau pemulihan lahan bekas tambang PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bachtiar Abdul Fatah General Manager Sumatera Light South (SLS) PT CPI sebagai tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu membenarkan Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas tersangka bioremediasi ke pengadilan Tipikor.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini rabu 22 mei 2013, melalui surat pelimpahan perkara nomor: B-789/apb/sel/ft/05/2013 atas nama tersangka Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya.

Sebelumnya Bachtiar Abdul Fatah pada pekan lalu dieksekusi paksa dari rumahnya dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur setelah gugatan praperadilan yang diajukan dirinya dikabulkan oleh PN Jaksel terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung.

Eksekusi itu dilakukan di rumahnya di di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik hingga harus dijemput," katanya.

Tindakan yang bersangkutan tidak kooperatif. "Hingga kami harus menahanannya," katanya.
Pasal yang dipersangkakan primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026