
KPU cetak surat suara Pilkada Sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - KPU Sumatera Selatan melakukan proses pencetakan surat suara untuk pemilihan kepala daerah provinsi setempat, sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
"Proses pencetakan surat suara pilkada sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," kata anggota KPU Sumsel Divisi Logistik dan Keuangan, Kelly Mariana ketika menanggapi adanya laporan Lintas Politika dan sejumlah LSM lainnya yang melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pencetakan surat suara pilkada gubernur-wakil gubernur Sumsel sudah sesuai prosedur dan setelah daftar pemilih tetap yang ditetapkan pada 25 April 2013 yakni sebanyak 5.820.453 orang.
Proses pencetakan surat suara pilkada Sumsel sudah dilakukan pada Minggu (12/5) di Purwokerto, Jawa Tengah, katanya.
Ia mengatakan, mereka siap untuk melayani laporan yang ada, karena pihaknya sudah melaksanakan proses cetak surat suara sesuai dengan aturan.
Direktur Lintas Politika, Kemas Khairul Mukhlis menyatakan, dilaporkannya KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena KPU Sumsel dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
"Laporan itu bukan tidak beralasan, seperti yang pernah kita sampaikan ke media bahwa kami sudah meminta KPU untuk profesional dalam melaksanakan tugas, tetapi kenyataannya tetap tidak profesional," ujarnya.
Ketidakprofesionalan itu terlihat dimana KPU tetap melakukan pencetakan surat suara, padahal pemilih tetap pilkada belum ditetapkan.
"Hingga sekarang data pemilih tetap belum jelas jumlahnya, tetapi KPU Sumsel tetap melakukan pencetakan. Jadi berapa jumlah surat suara yang dicetak tidak jelas," tuturnya.
Terkait tindakan itu mereka telah melaporkan komisioner KPU Sumsel ke DKPP, karena dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Laporan itu sudah kami sampaikan dengan nomor laporan 1.908/A/LP/V/2013 dan diterima langsung oleh koordinator wilayah DKPP wilayah Sumatera, Imam Haeykal," paparnya.
Jika cukup bukti, ini merupakan pelanggaran berat dan komisioner KPU Sumsel terancam diberhentikan, ujarnya.
Pewarta: Oleh: Susilawati
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
