Logo Header Antaranews Sumsel

Dispenda Sumsel data peredaran rokok

Jumat, 12 April 2013 09:52 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pendapata Daerah Sumsel Eppy Mirza (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)
...Nantinya rokok yang beredar di setiap provinsi akan mendapatkan bagian pendapatan untuk daerah sekitar 10 persen...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan terus melakukan pendataan peredaran rokok di daerahnya, mengingat pada tahun 2014 akan dikenakan pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel H Eppy Mirza di Palembang, Jumat, mengatakan mulai Januari 2014 mendatang rokok yang beredar di setiap provinsi termasuk Sumsel akan dikenakan pajak.

Nantinya rokok yang beredar di setiap provinsi akan mendapatkan bagian pendapatan untuk daerah sekitar 10 persen, ujar dia.

Karena itu, pihaknya terus melakukan pendataan peredaran rokok itu yang diharapkan nantinya pendapatan Sumsel juga akan meningkat.

Memang, kata dia lagi, pendapatan dari rokok merupakan potensi cukup besar dalam meningkatkan pendanaan untuk menambah APBD.

Dispenda Sumsel menurut dia, akan terus mendata peredaran rokok yang masuk ke Provinsi Sumsel supaya dapat melihat besaran uang masuk dari sektor tersebut.

Selain itu, kata dia, selama ini pendapatan Sumsel hanya bersumber antara lain dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pajak air permukaan.

Namun, setelah diberlakukan pajak rokok ditargetkan pendapatan daerah ini akan semakin meningkat.

Menurut dia, pendapatan yang sudah terserap pada 2013 hingga Maret sudah mencapai sebesar Rp1,2 triliun.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026