
Bangka usulkan hibah aset timah

Muntok (Antara Sumsel) - Pemkab Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, mengusulkan hibah dua unit gedung aset PT Timah Tbk yang berlokasi di Kota Muntok, sehingga dapat dimanfaatkan oleh daerah.
"Kami upayakan pelaksanaan hibah bisa secepatnya dilakukan, dua gedung itu juga tidak pernah dirawat pemiliknya," ujar Kepala Bidang Aset DPPKAD Kabupaten Bangka Barat, Mahyudin di Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan. dalam upaya mendapatkan hibah dua gedung milik PT Timah yaitu gedung olah raga dan bekas bengkel yang saat ini dijadikan pujasera BUMD.
Pihaknya sudah beberapa kali datang langsung ke Kantor PT Timah dan Kementerian BUMN agar proses hibah cepat selesai, katanya.
Menurut dia, dua aset gedung tersebut berlokasi di tempat strategis yang berada di pusat Kota Muntok, namun sampai saat ini tidak pernah dilakukan perawatan oleh PT Timah sebagai pemiliknya.
"Ini kan sayang, padahal Pemkab butuh tempat itu untuk meningkatkan pendapatan daerah yang dikelola BUMD, sementara GOR juga dibutuhkan warga untuk kegiatan umum," kata dia.
Menurut dia, kalau Pemkab hanya sebatas pinjam pakai, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perawatan dan biaya sewa juga besar, bahkan bisa saja akan merugikan daerah karena bisnis BUMD sedang dirintis belum menunjukkan hasil positif.
Ia mengatakan, yang masih menjadi kendala lambatnya proses hibah itu karena terbentur aturan baru seperti yang tertuang dalam Permen BUMN Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendayagunaan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara.
"Dalam Permen BUMN tersebut salah satu pasalnya menerangkan hibah aset perusahaan milik negara harus melalui persetujuan rapat para pemegang saham," kata dia.
Ia mengatakan, selama ini PT Timah sudah menghibahkan beberapa asetnya ke daerah seperti Gedung Binajaya yang dijadikan Kantor KPU Bangka Barat dan beberapa gedung sekolah.(DSD)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
