
'Khat' jadi tanaman paling dimusuhi

....Sebenarnya, 'chatinone' bisa dipakai obat, seperti antidepresi, dan sebagainya. Namun, kalau disalahgunakan efeknya luar biasa jeleknya sebagaimana dengan psikotropika yang lainnya....
Jakarta (Antara) - "Khat" saat ini menjadi tanaman yang paling dimusuhi oleh masyarakat dan penegak hukum, sehingga siapapun yang memiliki atau menjumpai sudah pasti tumbuhan itu akan dimusnahkan.
Kasus tertangkapnya artis Raffi Ahmad oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) yang selanjutnya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, yang berasal dari tanaman "Khat" membuat masyarakat menjadi takut menanam.
Padahal selama ini tanaman tersebut banyak tumbuh secara liar atau sengaja ditanam masyarakat yang tujuan sebenarnya bukan ditujukan untuk diproses menjadi produk narkotika.
BNN misalnya berhasil menemukan ladang pohon Khat (bahan untuk pembuatan Cathinone) seluas dua hingga tiga hektar di Cisarua, Jawa Barat.
"Anggota kami bekerja sama dengan Polda Jabar, telah menemukan ladang pohon Khat di Cisarua seluas 2-3 hektare," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto.
Disebutkannya, tanaman tersebut dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus sekitar 200 sampai Rp300 ribu, sedangkan untuk bibit bisa mencapai Rp500 ribu.
Tanaman tersebut dibawa dari Yaman (Timur Tengah) dan telah tumbuh di ladang di Cisarua itu sejak 2005, bahkan telah ditanam oleh sejumlah petani disana sehingga menjadi salah satu penghasilan mereka.
Ia mengatakan, para petani meminta ganti rugi ketika pihak BNN meminta mereka untuk memberikan tanaman tersebut.
Terkait dengan itu, Benny mengatakan, pihaknya melakukan penyuluhan kepada para petani bahwa pohon tersebut merupakan salah satu jenis tanaman terlarang.
Benny menjelaskan, tanaman Khat ada dua jenis yaitu jenis berwarna merah dan hijau. Tanaman ini bisa dikonsumsi langsung yaitu daunnya seperti orang memakan daun sirih.
Sejumlah warga di Desa Cibeureum, Kabupaten Bogor, Jabar, mendapat berita tanaman tersebut ternyata dilarang langsung mulai memusnahkan tanaman khat atau "Chata edulis", bahan dasar chatinone, zat narkotika golongan I.
Warga di jalan Alun-Alun Inpres, Cisarua, misalnya mulai mencabut tanaman khat yang ditanam di sekitar rumah.
Saiful (50), salah seorang sekitar mengaku ikhlas kalau memang dilarang menanam khat lagi. "Saya ikhlas kalau memang dilarang untuk menanam, bila bisa merusak kesehatan," kata Saiful.
Dia mengaku sudah dua tahun menanam tumbuhan khat dan sudah beberapa kali panen hasilnya. "Setiap bulan saya dapat penghasilan sekitar Rp3 juta, dengan luas lahan yang saya miliki 300 meter persegi," tuturnya.
BNN telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat terkait tanaman khat atau chata edulis, bahan dasar chatinone, zat narkotika golongan I yang banyak ditemui di kawasan Cisarua, Bogor.
"Kami baru selesai melakukan edukasi kepada aparat dan masyarakat terkait tanaman khat, karena tanaman ini dibawa dari luar negeri," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Cisarua, Bogor.
Dia mengatakan bila masyarakat tidak tahu terhadap tanaman tersebut, BNN masih maklumi.
Namun setelah itu, dilakukan langkah dari pemerintah untuk sosialisasi tidak untuk menanam tumbuhan khat.
BNN kemudian memusnahkan tumbuhan khat yang ditanam beberapa warga di Cisarua, selanjutnya memasang spanduk sosialisasi terkait larangan menanam tumbuhan khat.
"Maka hari ini kita akan musnahkan semua dan pasang spanduk dan sosialisasikan larangan. Bila besok ada yang menanam maka kita tindak namun sebelumnya kita edukasi dulu terkait risiko tanaman ini," kata Benny.
Sama bahayanya
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan efek dari penyalahgunaan zat derivat (turunan) "chatinone" sama buruknya dengan dampak penyalahgunaan jenis psikotropika lainnya.
"Sebenarnya, 'chatinone' bisa dipakai obat, seperti antidepresi, dan sebagainya. Namun, kalau disalahgunakan efeknya luar biasa jeleknya sebagaimana dengan psikotropika yang lainnya," katanya.
Nafsiah mengakui zat derivat "chatinone" memang belum dimasukkan sebagai obat yang sudah terdaftar sebagai narkotika atau psikotropika, tetapi bisa dimasukkan sebagai narkotika melihat dampak-dampaknya.
"Ini kewenangan BNN. Saya yakin BNN akan segera membuat peraturan baru berkoordinasi dengan mitranya, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes berkaitan temuan zat baru tersebut," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum secara intensif membahas temuan zat baru tersebut, tetapi dalam waktu dekat pasti akan dibahas antara BNN, BPOM, dan Kemenkes mengingat dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kami belum pernah menyatakan bahwa itu (zat derivat chatinone, red.) tidak masuk narkotika karena waktu itu belum ada. Zat itu memang derivat baru yang sebelumnya belum pernah ada di Indonesia," kata dia.
Meski demikian, Nafsiah optimistis bahwa zat baru tersebut akan segera diatur BNN, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan zat derivat "chatinone" yang sama luar biasanya dengan jenis psikotropika lain.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf mengatakan Kementerian Kesehatan tidak perlu ragu mengeluarkan peraturan menteri yang baru apabila ditemukan narkotika jenis anyar yang belum diatur dalam undang-undang.
"Komisi IX DPR RI tetap meminta Kemenkes bersama dengan BPOM untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya narkotika jenis baru dan turunannya. Apabila ditemukan narkotika jenis baru maka Kemenkes tidak perlu ragu mengaturnya di dalam Peraturan Menteri sesuai amanat Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nova.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, HIV Cooperation Program Indonesia dan akademisi perwakilan narkotika, pada Rabu, untuk menyikapi penemuan BNN atas produk narkotika turunan dari jenis Katinona di kediaman salah satu selebritis tanah air belum lama ini.
Dalam rapat tersebut menurut dia, Kemenkes telah menjelaskan bahwa tidak ada narkotika jenis baru yang ditemukan di Indonesia sejak tahun 2009, atau semenjak UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disahkan, hingga hari ini. Namun memang banyak terdapat turunan produk dari narkotika yang ada di dalam lampiran UU Narkotika.
Nova mengatakan meskipun tidak ditemukan narkotika jenis baru, Kemenkes bersama BPOM perlu terus melakukan antisipasi untuk mencegah mafia-mafia narkotika terlalu kreatif memproduksi narkotika jenis baru dengan mencari celah hukum. (ANT)
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
