Logo Header Antaranews Sumsel

Jalan protrokol Palembang harus bebas spanduk

Sabtu, 26 Januari 2013 13:37 WIB
Image Print
Atribut (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Ertina)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 28 kawasan jalan protokol di Kota Palembang harus bebas spanduk, baliho dan umbul-umbul terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat Aris Saputra.

"Semua jalan protokol di Palembang harus bebas dari spanduk, baliho, dan umbul-umbul," kata Aris ketika ditanya mengenai spanduk yang dipasang sejumlah calon kepala daerah menjelang pilkada di Palembang, Sabtu.

Ia menjelaskan, untuk jalan-jalan protokol yang harus steril dari spanduk, baliho dan umbul-umbul sebanyak 28 titik seperti Jalan Sudirman, Merdeka, Kapten Arivai, POM 9, Veteran, dan Kolonel Burlian.

Begitu juga jalan poros arah Bandara SMB II Palembang, Jalan A Yani dan lainnya yang mengarah ke pusat kota.

"Kita melakukan penertiban setiap hari dimana ditemukan ada pelanggaran pemasangan spanduk, baliho dan umbul-umbul yang melanggar di median jalan akan kami tertibkan," katanya.

Penertiban akan dilakukan setiap hari sampai selesai proses Pilkada, sekarang sudah terbantu, karena ada Panwaslu kota, panwaslu kecamatan, katanya.

"Jadi, bersama-sama mereka dan atas kerja sama Panwaslu kami akan lebih efektif dan mempunyai kekuatan lagi untuk mengadakan penertiban," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu menertibkan bagi mereka yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mereka bisa memasang umbul-umbul, baliho dan spanduk, tetapi ketika melanggar Peraturan Wali kota No: 9 tahun 2009 maka kami dari Satpol PP beserta tim akan mengadakan penertiban," katanya, sejauh ini masih banyak yang melanggar peraturan tersebut.

"Kami akan prioritaskan daerah-daerah yang strategis atau jalan protokol sesuai dengan Perwali 9 tahun 2009 dan Perda No.7 tahun 2010," katanya.(Susi)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026