
RSBI/SBI dijalankan berpotensi korupsi

....Jika dasar hukumnya tidak ada tapi masih melakukan pungutan artinya ilegal. Apapun bentuknya, kalau hanya ganti baju, lalu melakukan pungutan sendiri itu tetap saja ilegal, dasarnya sudah tidak ada....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Akil Mochtar, juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan, jika pemerintah tetap menggunakan anggaran untuk program sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional, akan berpotensi korupsi karena dasar hukumnya telah dibatalkan MK.
"Jika anggaran (APBN) tetap digunakan untuk RSBI/SBI maka akan berpotensi berurusan dengan KPK, karena dasar hukumnya telah dihapus," kata Akil, di Jakarta, Kamis.
Akil menjelaskan bahwa setiap penggunaan anggaran akan diperiksa oleh BPK dan jika pemerintah tetap menggunakan anggaran untuk program RSBI/SBI, maka akan dipertanyakan karena dasar untuk penggunaan anggaran sudah dihapus.
MK telah menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan adanya putusan ini, jika masih ada sekolah yang menerapkan sistem tersebut maka termasuk sekolah ilegal, tegas Akil.
Dia juga mengungkapkan bahwa putusan MK ini hanya berlaku untuk program RSBI/SBI sekolah negeri. "Hanya untuk sekolah negeri. Model sekolah negeri itu kan ada tiga SNN, RSBI, dan SBI, yang dihapuskan yang RSBI dan SBI, tapi semuanya sekolah negeri, kalau swasta monggo," kata Akil.
Terkait RSBI/SBI akan diganti dengan Sekolah Kategori Mandiri (SKM), kata Akil, tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama.
"Jika dasar hukumnya tidak ada tapi masih melakukan pungutan ya ilegal dong. Apapun bentuknya, kalau hanya ganti baju, lalu melakukan pungutan sendiri itu tetap saja ilegal, dasarnya sudah nggak ada," tegasnya.
MK berharap pemerintah segera melakukan persamaan sistem pendidikan nasional dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk menikmati pendidikan.
"Jadi jangan ada kasta dalam pendidikan," kata Akil.
Dia mengatakan RSBI harus dibubarkan dan harus kembali menjadi sekolah biasa, sedangkan pungutan yang sebelumnya ada harus dibatalkan.(ANT)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
