Logo Header Antaranews Sumsel

Daerah miliki kewenangan tetapkan cagar budaya sendiri

Rabu, 12 Desember 2012 08:31 WIB
Image Print
Benteng Marlborough berdiri masa penjajahan Inggris di Bengkulu dan didirikan oleh East India Company tahun 1713-1719 di bawah pimpinan gubernur Joseph Callet sebagai benteng pertahanan Inggris. Benteng ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 44.100

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Setiap daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu warisan budaya menjadi cagar budaya dengan melibatkan ahli untuk menetapkan jenis warisan kebendaan baik yang berada di darat maupun di dalam air, kata ahli cagar budaya Junus Satrio Atmodjo.

"Selain itu pemerintah daerah harus mengetahui yang disebut warisan budaya yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya itu adalah semua warisan berbentuk kebendaan baik yang ada di darat atau pun di dalam air setelah melalui terjadinya proses," kata Junus dalam diskusi nasional Penyiapan Indikator dan Mekanisme Pemeringkatan Cagar Budaya yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa.

Pemerintah daerah juga diharapkan tidak asal menetapkan sebagai cagar budaya, karena itu penetapannya bisa melibatkan ahli cagar budaya yang ada di daerah, katanya.

Menurut dia, jika sudah dilakukan penetapan sebagai cagar budaya barulah bisa dilakukan pemeringkatan. Oleh sebab itu pemerintah daerah sangat berperan dalam pemeringkatan cagar budaya sebab yang mengetahui datanya adalah daerah setempat.

Sebagai contoh Benteng Putri Hijau bernilai sejarah yang berada di Medan, Sumatera Utara, kini sebagian bangunannya sudah hilang. Hal itu terjadi karena lambannya pemerintah setempat dalam menetapkan warisan budaya itu sebagai cagar budaya, katanya.

Sementara itu studi lapangan yang dilakukan tim kajian cagar budaya Puslitbangbud di enam lokasi sebelumnya yaitu di Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara juga terdapat temuan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan cagar budaya yang belum maksimal.

Temuan lainnya menyebutkan di daerah perlu dibentuk tim cagar budaya daerah dengan persyaratan antara lain memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman yang terkait cagar budaya.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan Dr Hurip Danu Ismadi pada kesempatan itu mengatakan selain permasalahan seperti temuan tim kajian tersebut, pembahasan mengenai apa yang diperingkat, seberapa penting warisan kebendaan itu dilakukan pemeringkatan juga menjadi perdebatan dalam membahas pemeringkatan tersebut.

Namun Danu menegaskan masukan-masukan mengenai pemeringkatan cagar budaya tersebut akan diperlukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemeringkat Cagar Budaya.

"Turunan undang-undangnya belum ada sampai saat ini sehingga RPP sangat mendesak dan diperlukan segera hadir. Minimal tahun depan sudah ada RPP cagar budaya. Sebab jika tidak cepat dilakukan pemeringkatan dikuatirkan warisan budaya akan hilang atau bisa diklaim oleh pihak lain," katanya.

Saat ini lanjut Danu warisan budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya jumlahnya sekitar 2400. Sementara yang belum ditetapkan jumlahnya mencapai puluhan ribu. Oleh karena itu jika tidak cepat ditetapkan sebagai cagar budaya akan bernasib sama dengan Benteng Putri Hijau.

"Yang dirugikan adalah generasi mendatang yang tidak bisa melihat lagi warisan lelulurnya," tambahnya. (ANT-Z003)




Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026