Logo Header Antaranews Sumsel

Tekan pencurian peralatan tower Telkomsel libatkan masyarakat

Jumat, 7 Desember 2012 23:05 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pemancar Telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)
....Kehilangan berbagai peralatan BTS bukan hanya merugikan manajemen secara materi, tetapi juga berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat dalam berkomunikasi hingga ancaman keselamatan masyarakat dari bahaya petir....

Medan (ANTARA Sumsel) - Manajemen Telkomsel meningkatkan kerja sama pengamanan aset perusahaan itu dengan masyarakat untuk menekan terjadinya pencurian perangkat tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Sumatera Utara.

"Kehilangan berbagai peralatan BTS bukan hanya merugikan manajemen secara materi, tetapi juga berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat dalam berkomunikasi hingga ancaman keselamatan masyarakat dari bahaya petir," kata Head of ICT Network Management Sumbagut Division, Telkomsel M. Hamzah Berdikari di Medan, Jumat.

Untuk menghindari kerugian itu, manajemen bukan hanya meningkatkan kerja sama dengan aparat keamanan, tetapi juga dengan masyarakat khususnya di sekitar BTS itu berada.

Ia menjelaskan dengan pencurian perangkat kabel, masyarakat bisa dengan mudah tersambar petir karena kabel yang dipasang Telkomsel itu justru berfungsi sebagai penangkal petir dan mengalirkan ke dalam tanah sehingga ancaman petir ke masyarakat bisa ditekan.

Sementara kehilangan kabel feeder, membuat kenyamanan berkomunikasi pelanggan terganggu.

Hal sama juga terjadi kalau baterai BTS dicuri karena baterai itu berfungsi sebagai catuan daya cadangan yang diperlukan saat aliran listrik PLN terputus.

"Manajemen terus berupaya menjaga keamanan perangkat BTS. Selain itu juga berupaya menambah BTS baru, menambah kapasitas BTS hingga modernisasi jaringan dalam bentuk implementasi perangkat, servis dan fitur terbaru," katanya.

Jumlah BTS di Sumatera bagian utara dewasa ini mencapai 5.400 unit yang terdiri dari BTS 2G dan 3G.

"Sebenarnya penjagaan aset telekomunikasi sudah diatur. Dalam Pasal 406 KUHP serta Pasal 38 dan 55 UU Telekomunikasi, pelaku pencurian diancam hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta," katanya.

Ia menjelaskan telekomunikasi adalah salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah di luar infrastruktur jalan dan listrik.

Dengan hadirnya BTS di suatu daerah akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, keamanan, maupun pelayanan publik.

Akses telekomunikasi akan membuka isolasi suatu daerah dan infrastruktur seperti halnya menara BTS bisa menjadi ikon eksisnya masyarakat di wilayah tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumut, Abubakar Siddik, mengatakan Telkomsel bertanggung jawab menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya.

Namun, kata dia, sebagai warga negara yang baik, masyarakat juga dituntut untuk ikut menjaga dan melindungi aset telekomunikasi yang merupakan kebutuhan masyarakat. (ANT)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026