
Napi terbukti gunakan HP tak dapat remisi

Palembang (ANTARA Sumsel) - Narapidana penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan yang terbukti membawa telepon seluler tidak diberi pengurangan masa hukuman atau remisi.
"Sesuai arahan pimpinan dan aturan yang ditetapkan, narapidana yang terbukti menggunakan telepon seluler (HP) tidak akan diberikan hak remisinya," kata Kepala Sub-Bagian Humas dan Laporan Kemenhukham Sumsel, Zakariah di Palembang, Kamis.
Selain tidak diberikan hak remisi baik remisi khusus hari kemerdekaan maupun remisi hari besar keagamaan, pihaknya akan menyita dan langsung menghancurkan telepon seluler milik narapidana, kata dia.
Menurut dia, untuk menegakkan sanksi tersebut pihaknya telah memerintahkan kepada petugas rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) di provinsi ini untuk melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan ruang tahanan.
Selain memerintahkan petugas untuk melakukan pengawasan ketat, pihaknya juga telah memasang kamera pengintai atau CCTV pada beberapa Rutan dan LP.
Kamera CCTV itu dipasang di tempat rahasia pada beberapa lokasi strategis dalam lingkungan Rutan dan LP di Sumsel ini, sehingga aktivitas narapidana termasuk petugas bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi narapidana yang bebas menggunakan telepon seluler di dalam penjara yang bisa disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan sebagaimana terungkap selama ini, ujarnya. (ANT/Y009)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
