Logo Header Antaranews Sumsel

LPSK siap lindungi petani Ogan Ilir

Jumat, 7 September 2012 20:37 WIB
Image Print
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar (FOTO Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)
...Untuk memberikan perlindungan dan bantuan tersebut, tim LPSK telah bertemu dengan empat korban penembakan yang selamat dan orang tua Angga korban yang tewas tertembak...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan dan bantuan kepada para korban serta saksi kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Sumatera Selatan ketika terjadi bentrokan dengan petani Ogan Ilir pada 27 Juli 2012.

Rencana pemberian perlindungan bagi warga dan petani Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban dan saksi kasus penembakan itu disampaikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar di Palembang, Jumat, seusai melakukan kunjungan ke lokasi kejadian di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk memberikan perlindungan dan bantuan tersebut, tim LPSK telah bertemu dengan empat korban penembakan yang selamat dan orang tua Angga korban yang tewas tertembak serta melakukan pengumpulan data dan informasi dari sejumlah saksi di lokasi terjadi bentrokan antara petani dengan polisi di Desa Limbang Jaya.

Selain menghimpun data dan informasi dari sejumlah korban penembakan serta saksi di lokasi kejadian, tim LPSK juga melakukan pertemuan dengan pihak Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel agar masukan yang dihimpun berimbang.

Pengumpulan data dan informasi dari para korban, saksi dan pihak kepolisian dilakukan selama tiga hari sejak 5 September lalu, dan jika masih perlu pendalaman pihaknya akan kembali melakukan kunjungan ke daerah ini, kata dia.

Dia menjelaskan, semua data dan informasi yang diperoleh dari masyarakat serta pihak kepolisian setempat, akan dibahas dalam rapat bersama seluruh anggota LPSK di Jakarta untuk ditentukan sikap dan bentuk perlindungan terhadap korban dan saksi kasus penembakan itu.

Dalam menentukan sikap perlu dilakukan secara hati-hati sehingga kasus bentrokan antara polisi dengan petani Ogan Ilir yang sedang memperjuangkan lahan mereka yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII untuk perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis bisa diselesaikan dengan baik.

Perlindungan terhadap petani Ogan Ilir yang menjadi korban penembakan bisa dalam bentuk pelayanan medis, psikologis dan perlindungan fisik, kata anggota LPSK itu menambahkan. (ANT-Y009)



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026