Logo Header Antaranews Sumsel

Pilkada Pagaralam ditetapkan 23 Januari

Minggu, 2 September 2012 17:40 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)
....Jadwal pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, 23 Januari 2013....

Pagaralam, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Jadwal pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, 23 Januari 2013.

"Jadwal tahapan Pilkada sudah ditetapkan yaitu 6 hingga 10 September dan penyerahan dukungan untuk calon independen dan pendaftaran mulai dibuka 13 hingga 19 November, sedangkan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada tanggal 23 Januari 2013," kata Ketua Devisi Teknis KPU setempat Yenli Emanovery di Pagaralam, Minggu.

Menurut dia, saat ini semua sarana pendukung kebutuhan Pilkada kecuali logistik sudah siap seperti pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Kalau data pemilih baru berbentuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang baru diserahkan Pemkot Pagaralam 30 Agustus 2012 dengan jumlah 106.858 jiwa dari jumlah penduduk keseluruhan mencapai 149.285 jiwa, dan akan disusun menjadi daftar pemilihan sementara (DPS)," kata dia.

Setelah itu, kata dia, baru diumumkan dan verifikasi oleh PPS dan petugas pemutahiran daftar pemilih (PPDP) untuk menjadi Daptar pemilih tetap (DPT).

"Sedangkan menyangkut teknis lainnya sudah dilakukan sosialisasi baik kepada anggota partai politik, petugas pemilihan dan masyarakat umum lainnya," ungkap dia.

Sementara itu Ketua KPU Kota Pagaralam Ubaidillah Zukhri di dampingi Sekretaris Marjohan mengatakan, untuk dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen, setiap pasangan harus didukung sebanyak 9.704 jiwa atau 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Sedangkan jalur partai politik (Parpol), kata Ubaidilla, kalau berdasarkan hitungan suara hasil pemilihan 2009 satu pasang calon harus mendapat dukungan sebanyak 10.700 suara, dan berdasarkan hasil pemilihan anggota legislatif minial didukung empat kursi duduk di DPRD Kota Pagaralam.

"Pendaftaran dan penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota Pagaralam sesuai dengan keputusan KPU Nomor 03/KPTS/KPU-KPA/2012 sudah mulai kita buka," ujarnya.

Berkas dukungan harus diserahkan dengan susunan per kelurahan atau per Rukun Tetangga masing-masing kecamatan sebanyak tiga rangkap dan satu rangkap foto copy KTP para pendukung.

"Selain itu para bakal calon harus menyerakan soft copy lembar dukungan dalam format excel sesuai urutan nama pendukung dalam lembar dukungan," ungkap dia.
Ia mengatakan, salah satu instrumen lainnya KPU juga sudah membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi petugas pemantau Pilkada.(Asnadi)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026