
2.406 napi dapat remisi lebaran

....Selain remisi Hari Kemerdekaan RI, para narapidana yang beragama Islam pada Agustus ini juga akan diberikan remisi khusus hari besar keagamaan umat muslim selama 15 hari hingga dua bulan....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 2.406 narapidana yang tersebar di 17 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan cabang rumah tahanan di provinsi itu pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus nanti.
Narapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan dalam kategori remisi umum I sebanyak 2.272 orang dan remisi umum II 134 orang, kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Zakariah, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, remisi umum I paling banyak diberikan kepada narapidana yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas I Palembang 479 orang, kemudian LP Lubuk Linggau sebanyak 467 narapidana dan LP Tanjung Raja, Ogan Ilir sebanyak 235 orang.
Sedangkan narapidana wanita yang mendapat remisi umum I sebanyak 30 orang dan narapidana anak-anak mendapatkan remisi sebanyak 73 orang.
Kemudian remisi umum II diberikan kepada 18 orang penghuni LP anak-anak Pakjo Palembang sebanyak 18 orang, LP Kelas I Palembang sembilan orang, LP wanita enam orang, penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas I Palembang 29 orang.
LP Tanjung Raja 21 orang, LP Kelas II B Sekayu, Musi Banyuasin 14 orang, LP Kelas II B Muara Enim 11 orang, rutan Prabumulih delapan orang, cabang rutan Tebing Tinggi delapan orang, cabang rutan Muara Dua 6 orang, cabang rutan Pagar Alam tiga orang, kata Zakariah.
Menurut dia, para narapidana dinyatakan berhak mendapat remisi karena berdasarkan penilaian petugas yang melakukan pembinaan di sembilan LP, empat rutan dan empat cabang rutan di wilayah Kawnwil Kemenkumham, yang bersangkutan bersikap baik selama menjalani hukuman.
Selain remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia, para narapidana yang beragama Islam pada Agustus ini juga akan diberikan remisi khusus hari besar keagamaan umat muslim/ remisi Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah/2012 Masehi selama 15 hari hingga dua bulan, kata dia menambahkan.(Y009)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
