
Jasaraharja keluarkan santunan Rp216,1 miliar

....Menghadapi arus mudik lebaran tahun ini, pihak perusahaan rutin setiap tahun mendirikan posko layanan kesehatan cuma-cuma, menyiapkan kendaraan layanan kesehatan yang dapat digunakan setiap dibutuhkan....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Jasa Raharja Sumatera Selatan telah membayarkan santunan kepada korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan di jalan raya, total sebesar Rp216,1 miliar selama 2007-2011.
Kepala Cabang PT Jasaraharja Sumsel Bambang Nindyorat di dampingi Kahumas Martin Simanjuntak di Palembang, Sabtu, menyebutkan dari jumlah santunan yang dibayarkan itu, kalau dilihat data dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Menurut Bambang, secara rinci dari jumlah santuan korban dan ahli waris yang telah dibayarkan itu pada tahun 2007 tercatat Rp20,1 miliar, setahun kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp43 miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2009 meningkat lagi menjadi Rp48 miliar lebih, dan 2010 tercatat naik hingga Rp51,6 miliar serta tahun 2011 mencapai Rp53,4 miliar.
Sementara tahun 2012 hingga Juli dana santunan telah dibayarkan kepada korban dan ahli waris tercatat Rp29,4 miliar, katanya.
Khusus tahun 2012, kata dia, jika melihat data jumlah santunan telah dibayarkan hingga Juli diperkirakan hingga akhir tahun juga sedikit mengalami peningkatan di kisaran Rp56 miliar hingga Rp57 miliar
Melihat dari peningkatan jumlah santunan yang telah dibayarkan tersebut, tentunya pihak perusahaan asuransi kecelakaan itu akan selalu berupaya menekan antara lain dengan cara menambah sejumlah rambu-rambu peringatan kepada para pemakai jalan umum.
Rambu-rambu tersebut, tentunya akan dipasang di sejumlah titik rawan kecelakaan, mengadakan dialog publik serta melakukan penyuluhan pada setiap kesempatan, katanya.
Terkait dengan menghadapi arus mudik lebaran tahun ini, menurut dia, pihak perusahaan rutin setiap tahun mendirikan posko layanan kesehatan cuma-cuma, menyiapkan kendaraan layanan kesehatan yang dapat digunakan setiap dibutuhkan.
Hal yang lebih penting lagi, kata dia, untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada para pengguna jalan selama arus mudik dan balik lebaran, para karyawan diharuskan selalu siap selama 24 jam berada di tempat tugas dan menunda masa cuti mulai tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah lebaran.
Selanjutnya, kepada para pengguna jalan selama melakukan perjalanan mudik hendaknya selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas, memastikan kendaraan digunakan dalam kondisi bagus serta khusus pengendara sepeda motor agar menggunakan helm standar, katanya mengingatkan.(Susi)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
