Jasa Raharja: santunan kecelakaan pemudik cair dalam dua jam

id mudik 2019,musim mudik 2019,jasa raharja santuni kecelakaan pemudik,santunan jasa raharja,pencairan asuransi jasaraharja

Jasa Raharja: santunan kecelakaan pemudik cair dalam dua jam

Kabag Operasional Jasa Raharja Sumsel Ahmad Situmeang (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Cabang Sumatera Selatan menjamin santuanan kecelakaan untuk pemudik dapat dicairkan dalam dua jam jika semua berkas untuk klaim asuransi sudah lengkap.

Kabag Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Situmeang, di Palembang, Kamis, mengatakan besarnya santunan yang dibayarkan naik 100 persen sejak dua tahun lalu dan diperuntukan korban kecelakaan angkutan umum.

“Korban kecelakaan tunggal tidak bisa diberikan santunan, tetapi jika kecelakaan tunggal disebabkan angkutan umum dapat disantuni, Jasa Raharja berpedoman dengan keterangan petugas laka lantas mengenai jenis kecelakaan dan data korban,” ujar Ahmad Situmeang.

Besaran asuransi kecelakaan yang dibayarkan Jasa Raharja yakni korban meninggal Rp50 juta, biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta, cacat tetap Rp50 juta, penggantian biaya ambulans Rp500.000, penggantian P3K Rp1 juta dan bantuan penguburan Rp4 juta.

Jasa Raharja menggandeng 50 rumah sakit di Sumsel untuk mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), dengan jaminan Jasa Raharja rumah sakit tidak perlu khawatir mengenai pembiayaannya.

Menurut dia, santunan diberikan atas dasar domisili, semua masyarakat Sumsel yang mengalami kecelakaan di luar wilayah Sumsel tetap mendapatkan santunan, jika memenuhi syarat maka Jasa Raharja langsung menyalurkan santunan ke keluarga korban.

Syarat tersebut seperti surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit, identitas korban, mengisi formulir klaim Jasa Raharja, melampirkan dokumen pendukung dan keterangan resmi dari Kepolisian unit lakalantas.

“Jasa Raharja Sumsel telah mencairkan Rp2,3 Miliar untuk korban kecelakaan pada H-7 sampai H+7 musim mudik 2018, proporsi santunan paling banyak untuk korban meninggal,” kata Ahmad Situmeang.

Berdasarkan analisa Jasa Raharja, korban kecelakaan pada musim mudik dari tahun ke tahun paling banyak pengendara roda dua, namun jumlahnya terus berkurang seiring sudah banyaknya program mudik bareng dari pihak swasta maupun BUMN.

“Pemudik dialihkan dari sepeda motor ke bus dapat meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas, semakin banyak mudik dengan angkutan umum maka koban semakin sedikit,” lanjutnya.

Selain itu, katanya,  pihaknya sudah menyebar spanduk peringatan keselamatan berkendara di 180 titik sepanjang jalur mudik wilayah Sumsel, pemudik diingatkan agar tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara dan mengurangi laju kendaraan pada jalur serta kondisi rawan.

Pemudik juga diminta memasang aplikasi JR-Ku untuk memudahkan saat mengajukan santunan kecelakaan secara daring, melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas, serta dapat memberikan informasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas, agar pengendara lain lebih berhati-hati ketika melintas di daerah tersebut.