Logo Header Antaranews Sumsel

Sumsel buka posko pengaduan THR

Rabu, 8 Agustus 2012 13:22 WIB
Image Print
Ilustrasi (FOTO ANTARA)
....THR memang sudah keharusan dari pihak perusahaan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sumatera Selatan buka posko pengaduan tunjangan hari raya untuk melayani pekerja bila kewajiban dari perusahaan tempatnya bekerja belum dibayar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Rizal Fatoni kepada wartawan di Palembang, Rabu mengatakan, posko pengaduan itu dibuka mulai seminggu sebelum dan sesudah Lebaran 2012.

Posko itu melayani pengaduan pekerja bila THR-nya tidak dibayar perusahaan, katanya.

Jadi, kata dia, bila perusahaan tidak membayar maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, sanksi akan diberikan bila perusahaan tidak membayar THR, dan itu bisa dilanjutkan ke pengadilan tenaga kerja.

"THR memang sudah keharusan dari pihak perusahaan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut antara lain bila karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun wajib mendapat THR sebulan gaji.

Ketika ditanya kemungkinan masih ada perusahaan yang tidak siap membayar THR, dia mengatakan, kemungkinan itu ada, namun untuk sementara ini dan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya belum ada pengaduan.

Selama ini belum ada pengaduan dari pekerja sehingga pihaknya berbedapat THR tidak bermasalah, kata dia.

Ia menilai, THR memang kewajiban rutin sehingga perusahaan sudah menyiapkan jauh hari sebelumnya.

Mengenai jumlah perusahaan yang ada di Sumsel, menurut dia, diperkirakan mencapai 5.000 perusahaan besar, menengah dan kecil.(U005)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026