Logo Header Antaranews Sumsel

Kemperin programkan peremajaan mesin industri kecil

Senin, 6 Agustus 2012 22:17 WIB
Image Print
Ilustrasi - Mesin Industri (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kementerian Perindustrian menjalankan program peremajaan mesin bagi industri kecil dan menengah di Sumatera Selatan dengan mengganti biaya pembelian hingga 40 persen.

"Program ini sudah berjalan sejak 2009 dengan memberikan bantuan berupa penggantian uang hingga 40 persen dari mesin baru yang dibeli oleh pengusaha,"kata Kepala Bidang IKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel Afrian Joni di Palembang, Senin.

Ditanya kelanjutan program restrukturisasi mesin setelah Kementerian Perindustrian melakukan sosialisasi pada akhir Juni lalu, ia mengatakan saat ini ada perwakilan dari Kemenprin yang melakukan seleksi terhadap pengusaha IKM yang ingin mengikuti program peremajaan mesin.

Ia tidak menyangkal minat pengusaha Sumsel mengikuti program itu terbilang rendah jika dibandingkan dengan Jawa.

Sebagian besar pengusaha enggan menginvestasikan dana untuk membeli mesin baru karena khawatir tidak dapat mengembangkan usaha sesuai dengan fasilitas yang tersedia.

Pemerintah meminta inisiatif dari pengusaha terlebih dulu sebelum memberikan bantuan.

"Syaratnya membeli mesin baru (bukan bekas) dahulu, namun pengusaha kita memiliki kekhawatiran berlebih seperti takut tidak bisa mengganti karyawan karena harus menambah pekerja, Kemudian, berat untuk memasarkan produk yang diproduksi lebih banyak," katanya.

Kondisi bertolak belakang terjadi di Jawa karena pengusaha sangat terpacu dengan program peremajaan mesin itu sehingga Kemenprin harus melakukan penyeleksian secara ketat karena melebihi kuota.

"Pada 2009 hanya satu pengusaha yang memenuhi persyaratan, sementara tahun 2012 ini ditargetkan membantu lima orang di Sumsel," ujarnya.

Selain motivasi, pengusaha di Sumsel juga terganjal status usaha yang umumnya belum dilegalkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

"Sejumlah pengusaha IKM beranggapan pengurusan persyaratan formal ke pemerintah itu suatu pekerjaan yang rumit, padahal hanya butuh waktu 1 minggu saja," katanya.

Untuk program 2012 ini, pihaknya membatasi untuk mesin yang dibeli pada 1 Mei - 1 September 2011.

IKM harus memberikan bukti-bukti tanggal dan tempat pembelian mesin karena Kementerian Perindustrian membentuk tim untuk memverifikasi dengan melakukan survei secara langsung ke pusat produksi.

"Bagi industri kecil yang membeli mesin melewati tanggal itu maka dapat mengajukan profosal untuk tahun 2013," katanya.

Pada tahun ini, Sumatera mendapatkan alokasi Rp1 miliar dari Rp17 miliar yang dianggarkan untuk seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, berbagai macam program yang dijalankan pemerintah untuk membantu pengusaha akan mentah tanpa sikap "jemput bola" dari pelaku usaha. (Dolly)



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026